SOLOPOS.COM - Proyek fisik yakni membuat jalan poros dan saluran irigasi yang dilintasi jalan tol Solo-Jogja mulai dilakukan di beberapa wilayah di Klaten. Pelaksana proyek jalan tol memastikan kawasan yang terdapat yoni tak bakal digusur maupun diuruk demi pembangunan jalan tol. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Sejumlah pemilik lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di dua desa di Kecamatan Ngawen, ternyata sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Menyikapi hal tersebut, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja mengaku siap menghadapi gugatan yang bermula dari tidak setujunya warga terdampak dengan nilai uang ganti rugi atau UGR yang ditawarkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, saat ditemui Solopos.com, di tengah Musyawarah Penetapan Bentuk Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kulonprogo-Jogja-Solo di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Selasa (16/11/2021). Pengajuan gugatan ke pengadilan telah dilayangkan oleh pemilik lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Pepe dan Desa Manjungan di Kecamatan Ngawen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pengajuan [gugatan] diajukan ke pengadilan setelah 14 hari dilangsungkan musyawarah bentuk kerugian. Setahu kami ada 28 bidang di Pepe dan 27 bidang di Manjungan. Itu yang kemarin tidak setuju saat musyawarah bentuk kerugian. Kalau keberatan, ya mangga. Nanti tinggal pengadilan untuk menetapkan atau akan mengubah harga satuan itu. Selanjutnya, uang akan kami titipkan di pengadilan,” kata Sulistiyono.

Baca Juga: Longor di Cepogo Boyolali, Dukuh Taring Sempat Terisolasi

Ekspedisi Mudik 2024

Sulistiyono mengatakan pengajuan gugatan ke pengadilan tak akan memengaruhi pelaksanaan musyawarah, pembayaran UGR, hingga pembangunan fisik jalan tol Solo-Jogja. Sulistiyono mengakui warga terdampak memiliki ekspektasi sangat tinggi terhadap UGR.

“Kalau ada yang tidak puas, ya mangga. Dalam UGR itu, rata-rata sudah di atas harga pasaran,” katanya.

Hal senada dijelaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalam tol Solo-Jogja, Wijayanto. Masyarakat terdampak jalan tol yang merasa keberatan dengan penawaran besarnya UGR dipersilakan mengajukan ke pengadilan.

Baca Juga: Program Beasiswa Mahasiswa Wonogiri 2022 Dianggarkan Lagi Rp7,4 Miliar

“Yang saya dengar, baru ada satu desa di Ngawen [mengajukan gugatan ke pengadilan]. Kami pun belum meng-chross chek info itu. Ini baru terjadi di Kecamatan Ngawen. Di waktu sebelumnya, belum pernah ada [belum pernah ada gugatan saat dilangsungkan UGR di Polanharjo, Karanganom, Delanggu, dan Ceper],” kata Wijayanto.

 

Belum Tahu

Camat Ngawen, Anna Fajria Hidayati, mengaku belum mengetahui di daerahnya terdapat warga yang keberatan hingga mengajukan gugatan ke pengadilan terkait UGR. Terlepas dari hal tersebut, pemerintah kecamatan berharap pelaksanaan pembebasan hingga pembangunan jalan tol Solo-Jogja berlangsung kondusif dan saling menguntungkan berbagai pihak terkait.

“Saya belum tahu informasi itu [mengajukan gugatan ke pengadilan]. Yang saya tahu memang ada yang belum setuju karena masih konsultasi dengan BPN, PPK, atau pun apprasial. Saya hanya berharap semoga di Ngawen dapat kondusif,” katanya.

Baca Juga: Surati Puan, Bupati Klaten Minta Rawa Jombor Dapat Perhatian Khusus

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, sebanyak sembilan desa di Kecamatan Ngawen dipastikan terdampak jalan tol Solo-Jogja. Masing-masing desa, yakni Manjungan, Pepe, Ngawen, Senden, Gatak, Tempursari, Kahuman, Duwet, dan Kwaren.

Sejauh ini, tim pembebasan lahan sudah menyediakan anggaran hingga Rp650 miliar untuk membebaskan lahan di Kecamatan Ngawen. Di waktu sebelumnya, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja juga melaksanakan tugasnya di Polanharjo, Delanggu, Ceper, dan Karanganom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya