SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Pembebasan lahan untuk pembangunan tol Solo-Ngawi di Kabupaten Boyolali hingga pertengahan Agustus ini baru mencapai tahapan kurang dari 11 persen dari total 70 hektare lahan (12,4 km) yang harus dibebaskan. Keterlambatan pelaksanaan tahapan-tahapan serta keterbatasan dana menjadi faktor penyebab mundurnya proses pembebasan lahan yang sebelumnya ditargetkan rampung tahun ini.

Keterlambatan pelaksanaan tahapan salah satunya adalah keterlambatan inventarisasi dan pengukuran ulang ROW (right of way).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Wakil Ketua Panitian Pengadaan tanah (P2T) Kabupaten Boyolali, Djoko Tri W, mengatakan hingga saat ini pembebasan lahan baru terlaksana di Desa Sawahan dan Desa Kismoyoso. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Ngemplak.

“Itu pun belum semua bidang di desa tersebut terbebaskan,” ujar Djoko kepada wartawan, Rabu (19/8).

Sebanyak 10 Desa di wilayah Kecamatan Ngemplak dan Banyudono yang terkena proyek tol Solo-Ngawi. Selain tol Solo-Ngawi, Kabupaten Boyolali juga dilewati oleh tol Semarang-Solo dan tol Solo-Yogyakarta.
Desa Denggungan yang berada di Kecamatan Banyudono, akan menjadi titik pertemuan tiga ruas tol tersebut, yang nantinya disebut Kartasura junction.

Djoko menguraikan, tim appraisal (penaksir harga) sudah melakukan penaksiran harga. Dari hasil perhitungan kasar, diperkirakan dibutuhkan dana sekitar Rp 650-an miliar untuk membebaskan lahan di 10 desa yang terkena proyek tol Solo-Ngawi ini. Saat ini pembebasan lahan diprioritaskan dilakukan di tiga desa, yakni Sindon, Ngargorejo, keduanya berada di Kecamatan Ngemplak dan Desa Denggungan.

Djoko mengaku pihaknya sudah mengajukan tambahan kucuran dana ke pemerintah pusat senilai Rp 35 miliar untuk pembebasan lahan di tiga desa tersebut. Hingga kemarin, belum ada jawaban soal permohonan dana tersebut.

Proyek tol Solo-Ngawi sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah melalui APBN. Berbeda dengan proyek tol Semarang-Solo yang sebagian dananya dari pihak pihak ketiga (investor). Karena dari APBN, maka proses pengucuran harus melalui mekanisme APBN, terang Djoko Djoko menambahkan, saat ini telah dilakukan proses musyawarah soal penawaran harga dengan warga terkena proyek (WTP).

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya