SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Proses pembebasan lahan untuk pembangunan interchange atau exit tol Sambungmacan, Sragen, mandek. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen belum bisa melanjutkan proses pembebasan lahan seluas 11 hektare untuk keperluan itu karena dana dari pemerintah belum siap.

Hal itu disampaikan kepala BPN Sragen Agus Purnomo saat ditemui wartawan di kantornya, belum lama ini. Agus menjelaskan semua persyaratan administrasi untuk pencairan uang ganti rugi (UGR) bagi warga yang lahannya terdampak proyek interchange Sambungmacan sebetulnya sudah dipersiapkan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga sudah menunjuk tim appraisal yang bertugas menyurvei dan menetapkan harga tanah yang bakal dibebaskan. Kendati demikian, hingga kini tim appraisal belum turun ke lapangan untuk menilai harga tanah.

“Pada 2019 ini, dananya belum siap. Jadi, pencairan ganti rugi belum bisa dilakukan. Pengajuan ganti rugi bisa dilakukan, tapi kami tidak boleh memberi janji kepada masyarakat. Jangan sampai ada kejadian warga dijanjikan pencairan ganti rugi pada pekan ini, tapi kenyataannya meleset,” ucap Agus Purnomo.

Pengembangan proyek jalan tol Sragen-Ngawi yang membutuhkan lahan total seluas 18,08 hektare. Lahan seluas 18,08 ha itu terdiri atas 400 bidang tanah di sejumlah desa di Kecamatan Sambungmacan.

Sebanyak 11 hektare di antaranya digunakan untuk membangun interchange Sambungmacan. Sisa lahan digunakan untuk perluasan rest area tipe B, penambahan flyover dan saluran air untuk irigasi pertanian.

Meski belum ada kepastian terkait pencairan ganti rugi, Agus mengimbau warga yang punya lahan di sekitar jalan tol tepatnya di kawasan Sambungmacan untuk tidak panik. Dia berharap warga tidak tergiur tawaran harga menjanjikan dari para broker yang bekerja untuk mafia tanah.

Dia menegaskan tanah yang terdampak pengembangan jalan tol akan dibeli sesuai harga yang diputuskan tim appraisal. “Kami hanya minta warga menyiapkan surat-surat bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat, letter C, surat keterangan bukti kepemilikan dan lain-lain. Tidak usah tergiur tawaran orang lain yang menjanjikan harga lebih tinggi. Keputusan tim appraisal dalam menentukan harga tanah itu yang akan dipakai,” terang Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya