SOLOPOS.COM - Ilustrasi rusunawa. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Kebijakan pembebasan biaya sewa rumah susun sederhana sewa atau rusunawa Kota Solo berakhir pada Agustus lalu. Penghuni harus mulai membayar lagi biaya sewa petak rusunawa yang mereka tempati mulai September ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim KPP) Kota Solo, Iswan Fitradias, menjelaskan mulai memberlakukan kembali tarif sewa rumah susun (rusun) dan rumah deret.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, Pemkot Solo membebaskan biaya sewa Mei sampai Agustus 2020 untuk meringankan beban penghuni saat pandemi Covid-19.

Sempat Ngarep Dapat Nomor Urut 01, Tim Bajo Pilkada Solo: 02 Juga Oke, Artinya Victory

“Wali Kota memberikan keringanan sesuai dengan kajian dan kami memperjuangkan penghuni karena pandemi membuat lumpuh total. Kami melihat kota/kabupaten lain juga memberikan kelonggaran, dan Kota Solo satu bulan lebih lama daripada rata-rata kota/kabupaten lain,” kata kepada Solopos.com, Kamis (24/9/2020).

Menurut Iswan, kondisi perekonomian penghuni rusunawa Solo sudah tidak mencekam seperti awal pandemi Covid-19 sehingga sudah saatnya memenuhi kewajiban membayar sewa.

PAD dari sewa rusun dan rumah deret itu untuk anggaran pembangunan Kota Solo. “Kami mengelola 14 tower rusun dan empat rumah deret yang jumlah kamarnya hampir 1.200 unit. Potensi pendapatan kalau lancar selama satu tahun sekitar Rp1,125 miliar,” ungkapnya.

Tambah 17 Kasus Baru Positif Covid-19 Kota Solo, Ini Perinciannya

Dia mengatakan biaya sewa satu petak rusunawa Solo untuk lantai dasar Rp100.000 per bulan, lantai I Rp90.000 per bulan, dan lantai II Rp80.000 per bulan. Ketentuan membayar sewa tanggal 10 setiap bulannya.

Membangun Kesadaran

“Petugas datang ke rusunawa untuk menagih uang sewa setiap pekan. Perlu jalan panjang untuk membangun kesadaran penghuni membayar biaya sewa tepat waktu,” katanya.

Salah satu penghuni Rusunawa Jurug, Ibnu, 60, mengapresiasi Pemkot Solo yang telah memberikan keringanan sewa selama empat bulan kepada penghuni. Ia berharap kebijakan pembebasan biaya sewa itu berlanjut.

Masih Pandemi, KPU Solo Pede Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Sampai 77,5 Persen

“Kalau harapan kami kebijakan pembebasan biaya sewa berlanjut sampai Desember. Tapi kas daerah juga perlu dana untuk perawatan,” kata lelaki yang bekerja sebagai pedagang kaki lima tersebut.

Salah satu warga Rusunawa Putri Cempo Blok B Solo, Daru, 49, mengatakan pembebasan biaya sewa membantu warga ketika pandemi Covid-19.

“Saya sangat berharap adda perpanjangan waktu pembebasan biaya sewa sampai pandemi Covid-19 berakhir dan kondisi ekonomi pulih,” kata pengemudi ojek daring tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya