SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Ratusan buruh industri pengolahan kayu PT Sekawan Sumber Sejahtera di Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (28/8/2018), melakukan unjuk rasa menolak penundaan pembayaran upah. Unjuk rasa yang berlangsung damai tersebut dilakukan buruh dengan menggelar orasi dan merentang spanduk-spanduk serta <em>banner</em> yang intinya meminta gaji buruh segera dibayarkan.</p><p>Wahyudi dari DPC Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan, dan Pertanian Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB Hukatan SBSI) Temanggung mengatakan tuntunan para buruh, yakni menolak kebijakan perusahaan yang melakukan penundaan upah buruh, meminta gaji penuh sesuai aturan ketenagakerjaan untuk buruh yang diliburkan oleh perusahaan dan menuntut pembayaran untuk buruh yang diliburkan oleh perusahaan selama dua bulan.</p><p>Selain itu, buruh juga menuntut janji perusahaan untuk melaksanakan struktur skala upah, pembayaran upah lembur agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, menolak pengajuan peraturan perusahaan yang diajukan ke Disnaker Temanggung dan menggantinya dengan perjanjian kerja bersama. Para buruh juga menuntut agar perusahaan segera mengikutsertakan semua karyawan dalam jaminan pensiun, meminta kejelasan perusahaan yang menolak untuk melakukan pengangkatan karyawan tetap di mana masa kerja karyawan lebih dari dua tahun tetapi masih kontrak, dan perusahaan diminta memberikan hak cuti haid untuk buruh perempuan.</p><p>Hasil kesepakatan antara perwakilan buruh dengan pihak manajemen PT Sekawan Sumber Sejahtera, yakni upah buruh yang diliburkan pada Juli dan Agustus 2018 akan segera dibayarkan senilai Rp17.500/hari paling cepat akhir bulan September 2018, upah buruh yang diliburkan mulai bulan September 2018 ditetapkan senilai Rp25.000/hari Kemudian upah buruh yang dirumahkan mulai September 2018 ditetapkan senilai Rp30.000/hari, lalu terhitung mulai 10 September 2018 sebanyak 50 orang karyawan akan diangkat menjadi karyawan tetap untuk tahap berikutnya akan dirundingkan terlebih dahulu.</p><p>Peraturan perusahaan (PP) akan diganti dengan perjanjian kerja bersama (PKB) terhitung mulai tahun 2018, jaminan pensiun karyawan akan dirundingkan terlebih dahulu, setelah ada suntikan dana dari investor baru apabila masih terjadi keterlambatan gaji karyawan Hartono selaku Direktur PT Sekawan Sumber Sejahtera bersedia mundur dari jabatannya. Penetapan struktur skala upah akan dirundingkan terlebih dahulu dengan pengurus serikat pekerja sambil menunggu formula struktur skala upah yang disepakati, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan akan segera dibayarkan.</p><p>Para buruh untuk sementara masih diliburkan dan akan mulai bekerja lagi setelah ada pemberitahuan dari pihak perusahaan.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya