SOLOPOS.COM - Spanduk protes ganti rugi jalan tol Solo-Jogja di Karanganom, Klaten. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN - Sejumlah spanduk protes terkait penetapan uang ganti rugi jalan tol Solo-Jogja terpasang di beberapa lokasi di Kecamatan Karanganom, dalam beberapa waktu terakhir. Spanduk itu terpasang di tengah panitia melakukan pembayaran uang ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Polanharjo.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, spanduk terkait permintaan penetapan jalan tol harus dilakukan dengan musyawarah itu berada di Kecamatan Karanganom.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di antara spanduk itu bertuliskan Hargai Kami Rakyat Kecil; Kami Tidak Berniat Menjual Tanah Tapi Demi Kepentingan Umum Kami Rela Tapi Tolong Hargai Pengorbanan Kami; Demi Kepentingan Jalan Tol, Kami Rela Tapi Dengan Harga Musyawarah Bersama; Kami Mendukung Jalan Tol, Tetapi Kami Tidak Mau Dirugikan.

Baca Juga: Gerakan 2 Hari Jateng di Rumah Saja: Mal, Pasar & Tempat Wisata Diminta Tutup

Kepala Kantor Pertanahan Klaten selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan total ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja yang sudah terbayarkan hingga sekarang senilai Rp245,2 miliar. Jumlah tersebut setara 295 bidang. Hal itu tersebar di beberapa desa di Klaten, di antaranya di Kahuman (Polanharjo), Mendak (Delanggu), Sidoharjo (Polanharjo), Sidomulyo (Delanggu), Polan (Polanharjo), dan lainnya.

"Hari ini, dilakukan pembayaran uang ganti rugi di Kapungan, Kecamatan Polanharjo. Terkait dengan spanduk itu, musyawarah kan ada tahapannya. Setelah diumumkan dan setelah itu tim appraisal bekerja. Yang dimusyawarahkan itu kan bentuk kerugiannya. Dari hasil musyawarah telah disepakati bentuk ganti ruginya uang," kata Agung Taufik Hidayat, saat ditemui Solopos.com, di Polan, Kecamatan Polanharjo, Rabu (3/2/2021).

"Ekspektasi masyarakat berbeda-beda. Tapi, tim appraisal memiliki indikator-indikator dalam bekerja," imbuhnya.

Sudah Musyawarah

Hal senada dijelaskan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Solo-Jogja, Wijayanto. Menyikapi adanya pemasangan spanduk protes terkait ganti rugi jalan tol Solo-Jogja di Karanganom, dirinya mengatakan tahapan ganti rugi jalan tol sudah dilakukan melalui musyawarah.

"Saya sudah berkali-kali bilang bahwa yang dimusyawarahkan itu bentuk ganti ruginya. Pilihan ganti rugi itu kan bisa tukar tanah, saham, permukiman kembali, dan uang. Hasil musyawarah telah disepakati bentuknya uang," katanya.

Baca Juga: Suka Duka Sukarelawan Tak Kendur Urusi Pengungsi Merapi di Klaten

Wijayanto mengatakan ganti rugi lahan terdampak dilakukan oleh tim apprasial. Dalam menentukan uang ganti rugi, harga diambilkan di angka teratas.

"Kalau dahulu, kami diwajibkan bernegosiasi menentukan harga dari terbawah hingga teratas. Yang terjadi sekarang ini, ganti rugi langsung dilalukan di angka teratas. Sekarang ini paling menghargai. Hal seperti ini memang ada yang belum paham di luar sana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya