SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos)Boyolali akan melakukan pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran. Tindakan ini dilakukan  melihat masih banyak potensi kerawanan perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya tersebut kepada buruh.

Kabid Hubungan industri dan pengawasan tenaga kerja (Hubinwasnaker) Disnakertransos Boyolali, Jaka Santoso, mengatakan ada tiga potensi kerawanan yang telah dipetakan Dinsosnakertrans yakni 15 perusahaan merah (rawan masalah hubungan industrial), 27 perusahaan kuning (setengah mantap tetapi harus diingatkan), dan delapan  perusahaan hijau (mantap  dalam komitmen pembayaran THR).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan melakukan pengawasan pemberian  THR ini bersama  tripartit yakni tim Federasi Serikat Pekerja Mandiri [SPM], Serikat Pekerja Seluruh Indonesia [SPSI], dan  Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo],” ujar dia, Selasa (16/7/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan THR merupakan kewajiban perusahaan kepada buruh berdasarkan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-04/MEN/1994 Tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan yang menyatakan

Besarnya THR, lanjut dia, sesuai dengan pasal 3 ayat 1 huruf a dan b ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar sebulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus menerus tetapi kurang  dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja.

“Untuk proporsional hitungannya masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan sebulan upah. Jika melihat UMK Boyolali ya besarannya sekira Rp895.000, maksimal dibayarkan H-7 untuk memberikan kesempatan buruh berbelanja untuk kebutuhan hari raya,”  terang dia.

Terkait bentuk THR, lanjut dia, diutamakan dalam bentuk uang sementara perusahaan biasanya juga memberikan dalam bentuk natura (barang/bingkisan) diminta diluar dari jumlah nominal uang THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya