Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos)Boyolali akan melakukan pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran. Tindakan ini dilakukan melihat masih banyak potensi kerawanan perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya tersebut kepada buruh.
Kabid Hubungan industri dan pengawasan tenaga kerja (Hubinwasnaker) Disnakertransos Boyolali, Jaka Santoso, mengatakan ada tiga potensi kerawanan yang telah dipetakan Dinsosnakertrans yakni 15 perusahaan merah (rawan masalah hubungan industrial), 27 perusahaan kuning (setengah mantap tetapi harus diingatkan), dan delapan perusahaan hijau (mantap dalam komitmen pembayaran THR).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Kami akan melakukan pengawasan pemberian THR ini bersama tripartit yakni tim Federasi Serikat Pekerja Mandiri [SPM], Serikat Pekerja Seluruh Indonesia [SPSI], dan Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo],” ujar dia, Selasa (16/7/2013).
Dia mengatakan THR merupakan kewajiban perusahaan kepada buruh berdasarkan pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri tenaga Kerja Republik Indonesia No. PER-04/MEN/1994 Tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan yang menyatakan
Besarnya THR, lanjut dia, sesuai dengan pasal 3 ayat 1 huruf a dan b ditetapkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar sebulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja.
“Untuk proporsional hitungannya masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan sebulan upah. Jika melihat UMK Boyolali ya besarannya sekira Rp895.000, maksimal dibayarkan H-7 untuk memberikan kesempatan buruh berbelanja untuk kebutuhan hari raya,” terang dia.
Terkait bentuk THR, lanjut dia, diutamakan dalam bentuk uang sementara perusahaan biasanya juga memberikan dalam bentuk natura (barang/bingkisan) diminta diluar dari jumlah nominal uang THR.