SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pembayaran THR perusahaan di Jogja dikeluhkan. Ada 15 keluhan yang masuk ke posko

Harianjogja.com, JOGJA- Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja menerima 15 keluhan mengenai pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dari pekerjadi beberapa perusahaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semuanya masuk melalui pesan singkat telepon selular ke Unit Pengaduan Informasi dan Keluhan [UPIK] Pemerintah Kota Jogja,” kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Bob Rinaldi di Jogja, Senin (6/7/2015).

Menurut dia, sebagian besar keluhan yang masuk berisi pertanyaan atau konsultasi mengenai realisasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan menjelang Lebaran.

“Misalnya saja ada karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau karyawan kontrak yang menanyakan apakah mereka masih bisa memperoleh THR atau tidak,” katanya.

Bob memastikan, seluruh keluhan yang masuk tersebut telah ditindaklanjuti dengan membalas secara langsung pesan dari karyawan yang menyampaikan keluhan atau mendatangi secara langsung perusahaan yang dimaksud.

Selain itu, lanjut Bob, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja terus melakukan uji petik ke sejumlah perusahaan di Kota Jogja sebagai upaya pengawasan agar seluruh perusahaan membayarkan THR.

Di Kota Jogja terdapat sekitar 1.350 perusahaan besar maupun usaha kecil dan menengah. “Semuanya kami datangi dan meminta perusahaan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar THR. Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR,” katanya.

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran, namun bisa lebih lambat asalkan perusahaan tersebut telah mengombukasikan hal tersebut kepada karyawannya.

“Perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya bisa dikenai sanksi,” katanya.

Pemerintah kota Yogyakarta memiliki aturan mengenai pembayaran THR, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009. Pengusaha yang tidak membayar THR terancam hukuman penjara paling lambat enam bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya