SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja memastikan tidak ada perusahaan yang mengajukan penyimpangan pembayaran THR pada hari raya kali ini. Jika mengikuti peraturan perundangan yang berlaku, pengajuan penyimpangan pembayaran THR dapat dilakukan paling lambat dua bulan sebelum lebaran. Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya.

Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Wahyu Widayati menjelaskan, hingga dua pekan menjelang perayaan idul fitri pihaknya belum menerima aduan dari perusahaan terkait dengan pemberian THR.  “Sampai saat ini tercatat tidak ada satu perusahaan yang mengajukan penyimpangan sehingga dapat dipastikan tidak ada penyimpangan,” katanya.
 
Dijelaskan Wahyu, pihaknya telah menyiapkan surat edaran tentang pembayaran THR. Edaran tersebut telah di distribusikan dengan media email, fax dan surat ke sekitar 1.000 perusahaan yang ada di wilayah Kota Jogja. Selaian imbauan upaya preventif juga dilakukan dengan melakukan uji petik. Tercatat ada sekitar 130 perusahaan dengan mempertimpangkan jumlah karyawan atau tenaga kerja.(Harian Jogja/Rina Wijayanti)

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya