Kanalsemarang.com, KUDUS—Mayoritas perusahaan di Kabupaten Kudus, memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya sebelum Lebaran 2014, kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kudus Ludful Hakim.
“Dari 120-an perusahaan yang sebelumnya mendapatkan surat edaran terkait pembayaran THR, hanya satu perusahaan yang pembayaran THR dilakukan sebelum dan sesudah Lebaran, karena terkait kondisi keuangan perusahaan terkait,” ujar Ludful Hakim seperti dikutip Antara, Senin (25/8/2014).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Artinya, kata dia, perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada karyawannya mematuhi ketentuan pemerintah untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
Perusahaan yang membayarkan THR tidak penuh sebelum Lebaran, yakni Pabrik Rokok Gentong Gotri Kudus.
“Sebelum Lebaran buruhnya hanya mendapatkan pembayaran THR sekitar 40 persen, sedangkan sisanya dibayarkan setelah Lebaran 2014,” ujarnya.
Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan dan jika terbukti akan dijatuhi sanksi teguran.
Besarnya THR yang dibayarkan oleh masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan masa kerja para karyawannya.