SOLOPOS.COM - Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Lembaga kerja sama Tripartit Sukoharjo akan memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah perusahaan. Setidaknya ada empat perusahaan yang akan diambil sampel dalam pengawasan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, M Langgeng Wiyana, mengatakan tripartit akan mengambil sampel empat perusahaan yang belum pernah didatangi. Tim dari tripartit itu akan mengawasi sejauh mana pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan. Jika melanggar aturan, perusahaan yang diharuskan membayar THR maksimal pada H-7 Lebaran itu bisa dikenai sanksi pidana.

“Kami akan melakukan pemantauan mendekati Lebaran, sekitar H-10. Sekiranya memang ada pelanggaran kami akan menegur keras perusahaan itu,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, awal pekan kemarin.

Menurut Langgeng, Disnakertrans juga membuka posko aduan pembayaran THR. Posko ini diharapkan mampu menampung keluhan dan aduan terkait pembayaran THR. Ia menambahkan pembayaran THR bagi pekerja di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih sulit diawasi. Pekerja di sektor UMKM ini pun jarang melaporkan kemungkinan pelanggaran pembayaran THR yang ada.

Kendati demikian, THR tetap wajib dibayarkan kepada karyawan UMKM sesuai Undang-undang (UU) No 3/2013 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut tidak membedakan status karyawan. Semua karyawan baik di perusahaan kecil atau besar statusnya sama. “Kalau sudah ada hubungan kerja, upah, perintah dan pekerjaan artinya dia sudah menjadi tenaga kerja yang dilindungi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, membenarkan perihal rencana pantauan di empat perusahaan. Ia juga mengatakan tripartit akan membuka posko hingga batas terakhir pembayaran THR yakni H-7 Lebaran. “Kami akan membantu negosiasi karyawan yang belum mendapatkan THR kepada pengusaha melalui pendekatan,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, kemarin.

Ia menilai selama ini pembayaran THR di Sukoharjo sudah cukup tertib. Kendati demikian, ia juga masih menemui rendahnya kesadaran karyawan untuk melaporkan pelanggaran pembayaran yang terjadi. Ia berharap karyawan segera melaporkan temuan pelanggaran jika memang ada kejadian di lapangan.

“Pantauan kami selama ini belum ada aduan, tapi kami kurang tahu apakah itu karena karyawan takut melapor atau bagaimana? Kami harapkan karyawan bisa lebih aktif,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya