SOLOPOS.COM - Ketua Umum PKB dan Menakertrans Muhaimin Iskandar (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S Jusuf)

Menakertrans Muhaimin Iskandar (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S Jusuf)

Menakertrans Muhaimin Iskandar (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan perusahaan dan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya bagi para pekerja mereka selambat-lambatnya pada H-10 Lebaran.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Hal itu dikemukakan Menakertrans Muhaimin Iskandar ketika ditemui wartawan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/7/2013). Muhaimin mengingatkan sesuai ketentuan nilai THR sekurang-kurangnya satu kali gaji dan harus sudah dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Muhaimin, perusahaan dan pengusaha harus memenuhi ketentuan untuk membayarkan THR karyawan. Dia menambahkan kementerian juga membuka posko pengaduan apabila ada karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bernaung.

“Dia [karyawan/buruh yang tidak mendapatkan THR] bisa mengadu. Itu akan kami follow up kemudian dilakukan penindakan,” katanya.

Dia menambahkan apabila ada perusahaan/pengusaha yang sengaja tidak membayar THR karyawan padahal mampu, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut. “Sanksi ada banyak tahapan. Kalau sengaja melanggar, padahal perusahaan mampu, bisa dihukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya