SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pembayaran THR di Bantul selalu ada masalah setiap tahun

Harianjogja.com, BANTUL-Terpuruknya perekonomian Indonesia sejak awal hingga pertengahan tahun ini menyebabkan pembayaran Tunjangan Hari Raya oleh sejumlah perusahaan di Bantul terancam tersendat. Kondisi itu terlebih dialami oleh sejumlah perusahaan yang masuk dalam kategori sedang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Annursina Karti menjelaskan, dari tahun ke tahun persoalan THR nyaris selalu terjadi, terlebih pada perusahaan berkategori sedang.

Meski melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1994 terkait Tunjagan Hari Raya, persoalan yang terjadi di Bantul diakuinya kerap diselesaikan dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang (UU) Perselisihan. “Jadi kebanyakan hanya bi-partite [penyelesaian masalah dengan dua pihak saja],” ujarnya saat ditemui kantornya, Senin (22/6/2015) pagi.

Ia mencontohkan, dua tahun lalu, setidaknya ada satu perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Begitu juga dengan tahun lalu. Pada 2014 lalu ada 2 perusahaan yang bergerak di bidang mebel dan kerajinan juga bermasalah saat membayarkan THR kepada karyawannya.

“Solusinya macam-macam, ada yang dibayarkan dengan sistem cicilan, ada yang ditunda hingga beberapa bulan,” imbuhnya.

Itulah sebabnya, untuk tahun ini pihaknya menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang sekiranya belum bisa membayar uang THR untuk karyawannya agar segera mengajukan surat penangguhan pembayaran THR.

Pasalnya dalam regulasi yang berlaku diperbolehkan bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR bisa mengajukan surat permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada pihak Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. “Selambat-lambatnya dua bulan sebelum hari raya,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Bantul Susanto menjelaskan, kasus penyimpangan pembayaran THR di Bantul memang jarang yang melanda perusahaan berskala besar. Diakuinya, perusahaan-perusahaan itu sudah menganggarkan pembayaran THR itu sejak awal tahun. “Hanya saja tanggal pembayarannya belum tahu pasti. Tapi kan sesuai aturan minimal tujuh hari sebelum hari raya,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di seluruh perusahaan terkait pembayaran THR ini sejak 2 pekan yang lalu. Ia berharap persoalan yang terjadi tahun lalu tidak lagi terjadi di tahun ini.

“Itulah sebabnya, kami menyediakan posko pengaduan THR di kantor [Disnakertrans Bantul]. Bagaimanapun THR adalah hak pekerja,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya