SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali kembali menegaskan larangan penangguhan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Diharapkan pemberian THR tersebut sudah mulai diberikan mulai pekan ini. Terkait hal itu, pemberian THR kepada buruh atau karyawan bagi usaha industri rumahan juga menjadi perhatian tersendiri.

“Untuk kalangan usaha industri rumahan, diharapkan tetap memberikan THR minimal bingkisan sesuai dengan kemampuannya masing-masing,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Boyolali, Joko Santoso, kepada wartawan, Jumat (26/7/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Joko menyatakan pemberian THR minimal sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali, yakni senilai Rp895.000. Jika melihat jumlah buruh atau karyawan perusahaan di Boyolali yang mencapai sekitar 36.000 orang, pihaknya memperkirakan total nilai THR bagi buruh atau karyawan di Boyolali mencapai lebih dari Rp32 miliar.

Joko menyatakan terkait pemberian THR menjelang Lebaran tersebut, pihaknya sudah mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Boyolali untuk tidak menangguhkan. Menurut Joko, sejumlah perusahaan sudah menindaklanjutinya dengan memberikan THR tersebut kepada buruh atau karyawan mereka.

“Sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan telah memberikan THR bagi karyawan mereka mulai Kamis (25/7/2013),” katanya.

Namun tidak hanya THR, Joko mengungkapkan sejumlah perusahaan di Boyolali ternyata juga menambahkan bingkisan maupun insentif bagi karyawan mereka. Sehingga pihaknya menilai, perusahaan-perusahaan tersebut sudah memiliki kesadaran untuk menunaikan kewajiban mereka memenuhi hak para buruh dan karyawannya.

Dengan ketaatan perusahaan memenuhi kewajiban THR kepada karyawan, pihaknya berharap hubungan industrial antara perusahaan dengan para buruh atau karyawannya akan semakin erat. Selain itu, dengan hubungan baik tersebut sekaligus diharapkan dapat menghindari potensi konflik antara perusahaan dengan karyawannya.

Ditambahkan Joko, pemberian THR kepada buruh atau karyawan menjelang Lebaran utamanya untuk pemenuhan kebutuhan menjelang hari raya tersebut. Pemberian THR ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 4/1994 tentang kewajiban perusahaan memberikan THR bagi karyawan yang akan merayakan hari raya keagamaan. Pemberian THR paling lambat H-7 menjelang perayaan Idul Fitri.

Sedangkan besaran THR, menurut dia, yakni satu kali besaran gaji yang diterima karyawan. Pemberian THR satu kali gaji diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu tahun berturut atau lebih. Namun bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan dan bekerja lebih dari tiga bulan, diberikan THR secara proporsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya