SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO—Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengaku tidak mampu memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk wilayah pertokoan serta perusahaan kecil yang tidak masuk dalam status wajib lapor.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketidakmampuan itu disebabkan tenaga kerja di lingkup Dinsosnakertrans sangat terbatas. Sehingga pemantauan pembayaran THR hanya dilakukan di sejumlah perusahaan yang masuk dalam catatan Dinsosnakertrans.

“Untuk wilayah pertokoan, pembayaran THR memang tidak bisa kami pantau. Sebab tenaga kami kan terbatas. Namun begitu saya tetap mengimbau supaya semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban kepada para karyawan. Bagaimana pun THR adalah hak tenaga kerja yang wajib dibayarkan,” jelas Kepala Dinsosnakertrans, Singgih Yudoko, Selasa (14/8).

Disinggung mengenai pembayaran THR secara umum, menurut Singgih, saat ini sudah terbayar semua. Tercatat sebanyak 170 perusahaan yang masuk kategori wajib lapor sudah membayar hak karyawannya. Tidak ada satupun perusahaan hingga H-7 Lebaran yang mengajukan penangguhan pembayaran THR. Bahkan menurut Singgih, beberapa perusahaan juga memberikan para karyawannya dengan bantuan sembako di samping memberikan THR.

“Berdasarkan pantauan Satgas kami, pembayaran THR hingga H-7 lancar. Semua THR sudah dibayarkan. Sepertinya nuansa Idul Fitri memang begitu dipegang oleh para pengusaha sehingga tidak ada satu pun yang keberatan dengan pembayaran tunjangan tersebut,” jelas Singgih.

Mengenai nominal THR yang dibayarkan, menurut Singgih, semua sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Dengan demikian setiap karyawan menerima THR senilai gaji yang dia terima setiap bulan atau sesuai dengan take home pay. Tidak ada dalam pantauan Satgas atau laporan Posko yang mencatat pembayaran THR tidak sesuai dengan take home pay atau senilai UMK. “Semua pembayaran sudah sesuai,” tegas Singgih.

Pasca H-7 Lebaran, lanjut Singgih, Posko pembayaran THR sudah ditutup. Saat ini, menurut Singgih Dinsosnakertrans sudah tidak lagi melakukan pantauan karena mengacu kepada aturan pemerintah pusat, pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 Lebaran. Pembayaran yang dilakukan melebihi waktu yang ditentukan, masuk dalam kategori pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya