SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyediakan loket pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di setiap kecamatan secara bergilir. Selain untuk memudahkan pembayaran, kebijakan tersebut untuk memenuhi batas waktu pembayaran PBB pada 30 September ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Pembukuan dan Pelaporan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaa Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Santosa mengatakan, mulai Senin (3/9) hingga Jumat (28/9) pihaknya menyediakan loket pembayaran PBB secara bergilir.

“Loket yang disediakan akan dijadwal untuk masing-masing kecamatan. Jadi loket pindah-pindah dari satu kecamatan ke kecamatan lain, tidak standby terus,” kata Santosa saat dihubungi, Minggu (2/9).

Dia menjelaskan, loket khusus pembayaran PBB di kecamatan tersebut hanya akan dibuka satu atau dua hari saja di tiap kecamatan tergantung potensi wajib pajak yang ada di wilayah tersebut. Menurut dia, pembukaan loket khusus pembayaran PBB di tiap kecamatan itu bertujuan mempermudah masyarakat membayar PBB yang akan jatuh tempo pada 30 September.

“Pembukaan loket di kecamatan ini baru pertama kali dilakukan, sebelumnya belum. Ini karena pengelolaan PBB sudah sepenuhnya dilakukan oleh daerah sebagai pajak daerah dan bukan lagi berstatus sebagai bagi hasil pajak,” jelas dia.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya