SOLOPOS.COM - Ilustrasi salah satu transaksi di kantor pos (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Jogja melakukan perjanjian kesepakatan bersama dengan PT Pos untuk pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online.

“Sudah ada payung hukum untuk kerja sama ini, tinggal membuka sistemnya dan proses pembayaran pun akan segera bisa dilayani di kantor pos. Harapannya, tidak lama lagi masyarakat bisa membayar PBB melalui kantor pos,” kata Kepala Jasa Keuangam Area VI Jawa Tengah dan DIY Tobiin HR usai menandatangani kesepakatan bersama dengan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Rabu (27/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk Kota Jogja tidak hanya bisa dilayani oleh kantor pos yang berada di wilayah administrasi Kota Jogja saja, tetapi wajib pajak bisa memenuhi kewajibannnya dari kantor pos di seluruh Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

“Seluruh kantor pos sudah online. Warga Kota Jogja yang kebetulan sedang berada di luar kota pun bisa membayar PBB melalui kantor pos setempat,” katanya.

Ia menyatakan, sistem basis data yang ada di kantor pos terhubung secara “real time” dengan setidaknya 170 vendor sehingga akan memudahkan pelayanan terhadap berbagai kepentingan masyarakat.

Masyarakat yang melakukan pembayaran PBB melalui kantor pos akan dikenai biaya tambahan sebesar Rp3.000. “Kami pun akan segera menyetorkan dana yang terkumpul ke kas daerah melalui bank yang sudah ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya