SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPPT PBB (JIBI/Solopos/Dok.)

Pembayaran PBB Karanganyar, DPRD Karanganyar menerima usulan pembebasan pembayaran PBB di empat desa kawasan Situs Sangiran.

Solopos.com, KARANGANYAR–Sebanyak empat desa di kawasan Situs Sangiran di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, diusulkan bebas dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Usulan tersebut telah disampaikan Komisi B DPRD Karanganyar kepada eksekutif. Penjelasan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD, Tony Hatmoko, saat ditemui wartawan, pekan lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami sudah sampaikan kepada DPPKAD ihwal kemungkinan pembebasan PBB bagi warga di empat desa di kawasan Situs Sangiran. Saat ini tengah dikaji oleh eksekutif,” tutur dia. Ketua DPC PKB Karanganyar tersebut mengatakan desa yang diusulkan bebas PBB yaitu Krendowahono, Rejosari, Dayu, dan Wonosari. Selama ini PBB tetap dipungut dari desa-desa itu.

Tony menilai keempat desa tersebut layak mendapat pembebasan PBB. Sebab warga yang tinggal di wilayah tersebut tidak bisa mendapatkan kemanfaatan optimal dari lahan. “Sejak ditetapkan sebagai kawasan Situs Sangiran, tanah warga sebagai aset tidak bisa diapa-apakan. Mau dijual pun pasti tidak laku, harganya tidak menguntungkan,” kata dia.

Tony menerangkan Pemkab tak akan terlalu dirugikan dengan membebaskan PBB di empat desa tersebut. Sebab selama ini nilai PBB dari empat desa itu terbilang sangat kecil. Lebih jauh Tony mengkritik realisasi PBB 2015 Karanganyar yang hanya di kisaran Rp24 miliar. Padahal potensi pendapatan dari PBB di Bumi Intanpari mencapai Rp28 miliar.

“Selain itu ada tunggakan PBB sekitar Rp16 miliar limpahan dari KPP Pratama 2013. Pemkab harus bekerja keras untuk bisa menarik tunggakan yang sangat besar ini,” tutur dia.

Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Darwanto. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai usulan tersebut layak dikaji Pemkab. Kebijakan pembebasan PBB bagi warga di kawasan Situs Sangiran akan meringankan sebagian beban. “Usulan ini proporsional dan layak dipertimbangkan eksekutif,” tutur dia.

Sedangkan Kepala DPPKAD Karanganyar, Sumarno, menyatakan kewenangan pembebasan PBB ada di tangan Bupati. Dia menyarankan Komisi B mengusulkannya kepada Bupati. “Usulkan saja kepada Pak Bupati selaku pemegang kebijakan. Biar nanti diinventarisasi berapa bidang objek pajak dan nilai totalnya,” ujar Sumarno kepada Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya