SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

“Rencananya pembayaran 10 jenis pajak akan menggunakan sistem online. Kapan?  Lebih cepat lebih baik”

Harianjogja.com, SLEMAN-Pembayaran pajak secara online yang dikelola Pemkab Sleman menunggu kesiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia memadai. Jika infrastruktur siap,  masyarakat bisa dengan mudah membayar kewajiban pembayaran pajak itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)  Hardo Kiswoyo mengatakan, pihaknya masih menunggu kesiapan pihak perbankan dalam merealisasikan pembayaran pajak secara online.  Bila Bank BPD DIY sudah menyiapkan layanan pembayaran pajak-pajak tersebut maka masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor. “Ini untuk mempermudah bagi masyarakat dalam membayar pajaknya, ” kata Hardo kepada Harian Jogja,  Senin (23/10/2017).

Dia menjelaskan, selama ini BKAD baru melayani dua pembayaran pajak dengan sistem online. Selain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),  wajib pajak juga membayar pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).  Ke depan,  delapan jenis pembayan pajak juga akan diberlakukan sistem online. Adapun pajak yang dimaksud yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, penerangan jalan, pajak parkir,  pajak air tanah,  pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak reklame.

Inovasi tersebut dilakukan untuk menjawab perkembangan Teknologi Informasi. Apalagi laporan pembayaran pajak secara online sudah hal yang lumrah. “Rencananya pembayaran 10 jenis pajak akan menggunakan sistem online. Kapan?  Lebih cepat lebih baik karena ini untuk mendukung visi Sleman sebagai Smart Regency pada 2021 mendatang,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya