SOLOPOS.COM - Ilustrasi ATM Bank Mandiri (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, JOGJA-Potensi pajak di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sangat besar. Di wilayah DIY unit usaha yang terbesar adalah di sektor ini dengan persentase ekonominya 90% ditopang dari usaha ini. Pungutan pajak 1% bagi sektor ini diberikan untuk kemudahan pelaporan dan pembayaran.

“Kami memberikan mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak yang lebih mudah bagi UMKM ini,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak (DJP) DIY Rudy Gunawan Bastari kepada Harian Jogja pekan lalu saat ditemui di The Rich Sahid Hotel.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Pungutan pajak pada UKM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerinta Nomor 46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan yang telah diterbitkan Juli lalu itu mewajibkan para pelaku UMKM untuk membayar pajak. Wajib pajak yang disasar adalah pelaku UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak 1% tersebut diambil dari omzet pedagang setiap bulan.

Ekspedisi Mudik 2024

Rudy mengungkapkan, potensi pajak UMKM sangatlah besar. Hampir 90% pajak yang diterima wilayah ini berasal dari UMKM. Untuk dapat merealisasikan aturan tersebut Kanwil DJP DIY telah melakukan ekstensifikasi bersama Pemerintah Daerah.

“Adapun sasaran pajak ini bukanlah besarnya pajak yang dipungut. Tetapi kesadaran masyarakat untuk sama-sama memikirkan negara,” papar Rudy.

Untuk pembayaran pajak, kata Rudy, bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan atau fitur perbankan. Pembayaran dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening pajak sesuai dengan jumlah pajak yang dibayarkan setiap bulan. “Pajak yang telah dibayar lewat ATM, struk laporan pembayaran dianggap sebagai pelaporan. Struk tinggal disimpan,” papar Rudy.

Pembayaran pajak UMKM melalui ATM ini dapat diakses dan dilayani BNI, Mandiri, BCA dan BRI. Hingga awal Desember ini, Kanwil DJP DIY telah menerima setoran pajak UMKM mencapai Rp5 miliar. Jumlah ini mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah wajib pajak yang baru. Meski mekanisme pembayaran dan pelaporan telah dipermudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya