SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pasuruan–Kebijakan Menteri Kesehatan Arab Saudi yang membatasi usia calon haji antara 12 tahun hingga 65 tahun dinilai melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Ahmad Amin, 72,dari Wonorejo, dan Muamal Hamidi,70,dari Bangil, yang merupakan Calon  Haji (calhaj) Kabupaten Pasuaruan tahun ini sama-sama menyatakan, imbauan Menteri Kesehatan Arab Saudi tersebut telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

“Apalagi jika dipandang dari sisi aturan ibadah haji yang hanya sekali dalam seumur hidupnya, jelas tidak benar,” kata Ahmad yang didukung Muamal. Mereka sedang melengkapi syarat administrasi haji di Kantor Depag Kabupaten Pasuruan, Senin.

Ahmad memberikan gambaran, jika seseorang  telah memiliki biaya cukup dan telah lama antri, tapi usianya telah mencapai 65 tahun, lalu tiba-tiba tidak dibolehkan beribadah haji.

“Apa tidak melanggar HAM, dan akidah agama,” kata Ahmad Amin. Ia juga tidak bisa menerima jika calhaj yang berusia di atas 65 tahun dipukul rata dalam kondisi kurang sehat.

“Ini saya masih sehat,” kata Ahmad Amin sembari menunjukkan lengan tangnanya yang masih terlihat kekar.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Depag Kabupaten Pasuruan, A Rofi’i juga membenarkan, bahwa pernyataan Menteri Kesehatan Arab Saudi yang melarang anak usia dibawah umur (12 tahun ke bawah) dan orang tua berusia 65 tahun keatas menunaikan ibadah haji tahun ini menimbulkan kontroversi.

“Sebab larangan tersebut melanggar HAM serta melanggar aqidah untuk melaksanakan ibadah haji yang hanya satu kali selama seumur hidup,” katanya.

Disebutkan, saat ini calhaj Kabupaten Pasuruan yang masuk kuota musim haji tahun ini sekitar 15 persennya berusia di atas 65 tahun.

Untuk itu sesuai dengan aturan Departemen Agama RI dalam menyikapi  imbauan Meteri Kesehatan Arab saudi, setiap calhaj akan diperiksa kesehatannya secara bertahap, serta melakukan sterilisasi terhadap kemungkinan flu burung atau flu babi. 

Disebutkan, jumlah kuota calhaj Kabupaten Pasuruan tahun ini sebanyak  sebanyak 1.115 orang.  Dari jumlah itu sekitar delapan persennya telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang besarnya 5.512 dolar AS.

Disebutkan, dari pantauan setoran BPIH secara harian, setiap calhaj melunasi dengan nilai rupiah yang berbeda. Tertinggi Rp 36.171.000,00 pada hari kedua, dan terendah sebear Rp 35.981.032,00 juga pada hari kedua.

Dibanding degan kuota haji Kabupaten Pasuruan tahun 2008 lalu sebanyak 1.4430 orang, jumlah kuota haji tahun ini mengalami penurunan.  (PK-MSW).
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya