SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalur lintas pantai selatan (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, PURWOKERTO-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, segera menyosialisasikan peraturan pembatasan tonase kendaraan yang melalui ruas jalan di Kecamatan Ajibarang, Banyumas hingga Kota Tegal.

“Kami akan segera menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti SK Dirjen (Surat Keputusan Direktur Jenderal) Perhubungan Darat itu, rencananya hari Senin (25/8/2014),” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinhubkominfo Banyumas Agus Sriyono, seperti dikutip Antara, Jumat (22/8/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan memasang rambu-rambu informasi batas maksimum tonase kendaraan yang melintas di ruas jalan penghubung jalur selatan dengan jalur pantai utara (Pantura) Jateng atau ruas Ajibarang hingga Tegal.

Dalam hal ini, lanjut dia, pembatasan tonase tersebut dilakukan berdasarkan sumbu kendaraan agar lebih mudah pengawasannya.

Menurut dia, pihaknya saat ini belum melakukan tindakan terhadap kendaraan berat yang melintas di ruas jalan Ajibarang-Tegal karena SK Dirjen Perhubungan Darat baru terbit pada tanggal 21 Agustus 2014.

“Saat ini, kami baru sebatas menyosialisasikan peraturan tersebut. Nantinya setelah rakor dan pemasangan rambu-rambu, kami akan mendirikan pos pengatur lalu lintas kendaraan berat di Wangon,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya