SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA– Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua.  Menurut Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono, Kamis (6/12/2012), penerapan tersebut harus dilakukan secara bertahap, karena akan menimbulkan resistensi yang besar dari masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, Jokowi memastikan kebijakan pembatasan genap ganjil akan diberlakukan mulai Maret 2013.

“Step by step. Kebijakan ini bisa diterapkan untuk golongan ekonomi menengah ke atas. Kalau untuk sepeda motor, perlu ditinjaukembali,” ujarnya.

Meskipun begitu, pihaknya mengaku siap melakukan pengamanan terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh pemda. Sejumlah personil, jelas Wahyono, dipastikan cukup untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Dia mengatakan pemberian sanksi akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada melalui tilang. Untuk tahap awal, bentuk pengawasan dilakukan secara manual, dan secara bertahap akan dilengkapi dengan elektronik enforcement.

Sedangkan Direktur Institut Studi Transportasi Darmaningtyas menilai sepeda motor tetap harus dimasukkan dalam penerapan kebijakan tersebut. “[Kalau sepeda motor tidak dimasukkan] itu tidak akan menyelesaikan masalah, karena penggunaannya akan sangat tinggi.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya