SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dokumentasi)

Ilustrasi (Dokumentasi)

JAKARTA–Program pemberlakuan kendaraan genap ganjil akan diberlakukan mulai Maret 2013 di DKI Jakarta.  Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)  menegaskan  penerapan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil genap tidak diterapkan bagi  mobil dinas atau pejabat pemerintahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini diungkapkan Jokowi kepada wartawan seusai memimpin rapat dengan sejumlah pengamat transportasi, pihak kepolisian dan Dinas perhubungan DKI Jakarta, di Balai Kota, Kamis (6/12/2012). “Ya gak dong [mobil dinas].”

Jokowi menjelaskan bahwa ada beberapa kendaraan yang bebas dari sistem penerapan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor ganjil genap akan diberlakukan di DKI Jakarta.

Seperti kendaraan milik Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun Pemerintahan Pusat, angkutan umum dan kendaraan wartawan.

“Mobil yang tidak mengikuti penerapan tersebut adalah angkutan umum, taksi, busway, kopaja, mobil dinas dan mobil wartawan,” paparnya.

Menurut Jokowi,  peraturan itu akan  dibahas perbutir-butir untuk mendetailkan. Menurutnya, tidak harus ada persetujuan dari DPRD karena sudah ada dalam Perda DKI Jakarta.

“Gak usah. Jadi hanya ini secara umum di Perda udah ada, tentang lalu lintas, ya ini kan implementasi dari Perda itu, mungkin nanti ada dalam Pergub lah.”

Jokowi juga menjelaskan sistem itu berlaku untuk kendaraan bernomor pelat dari daerah manapun. Pasalnya, penerapan sistem ini untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta. “Ini bukan masalah pelat B atau bukan B, kan yang dilihat nomor genap atau ganjilnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya