SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA– Mulai tahun depan, Pemprov DKI Jakarta akan memmberlakukan pembatasan kendaraan bermotor melalui kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap. Kebijakan ini akan diberlakukan pada Maret 2013

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun dalam rancangan, kebijakan ganjil genap ini akan menggantikan fungsi 3 in 1 di sepanjang lima ruas jalan yang melintang dari Senayan-Monas dan Kuningan-Senayan. Selain itu, jalan utama yang melintang sepanjang koridor busway dan koridor utama di dalam lingkar kota.

Diproyeksikan, seluruh persiapan sudah bisa rampung awal tahun ini sehingga mulai Maret tahun depan sudah bisa diimplentasikan. “Kalau dilaksanakan pada Januari, masih terlalu cepat. Tapi kalau menunggu sampai 22 Juni [bertepatan ulang tahun DKI] juga terlalu lama,” kata Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, Kamis (6/12/2012).

Dengan diterapkannya kebijakan ganjil genap, setiap Senin-Jumat mulai dari pukul 08.00-20.00 WIB pemakaian kendaraan pribadi akan dibatasi. Sementara itu, sampai saat ini Pemprov DKI belum memutuskan secara pasti apakah kendaraan roda dua juga terikat dengan aturan baru tersebut.

“Saya belum bisa memutuskan untuk motor. Kalau penjelasan tidak tepat, akan menimbulkan persepsi yang mengganggu. Kebijakan ini sebetulnya tidak memotong total hak seseorang. Kalau tidak kita mulai, kapan lagi,” ujarnya.

Jokowi menekankan penerapan kebijakan ini akan membantu penurunan polusi, penghematan bahan bakar, memaksimalkan penggunaan angkutan publik, serta meningkatkan kepedulian masyarakat pada kota.

Pemprov DKI menjanjikan akan menambah jumlah busway per Januari 2013 sejumlah 102 bus gandeng. Lalu, pada pertengahan tahun depan akan kembali dilakukan penambahan secara berkala, sehingga pada akhir 2013 akan ada sekitar 600 armada baru. Selain itu, peningkatan kualitas angkutan publik juga akan dilengkapi dengan penambahan 1.000 bus sedang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memaparkan dengan penerapan kebijakan ganjil genap di area lingkar dalam kota, diperkirakan akan mengurangi penggunaan mobil sampai 47,5% dan sepeda motor 30%.

Tapi, sambungnya, Pemprov harus siap dengan adanya migrasi 4,6 juta orang dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Pihaknya menghitung perlu adanya penambahan 282 gerbong kereta commuter Jabodetabek, 1.435 busway, 2.374 bus sedang, dan 2.386 taksi dan bajaj.

“Sekitar Maret sudah bisa dimulai penerapannya. Data-data yang diminta gubernur akan dipersiapkan cepat. Meski dilakukan pembatasan, masyarakat tetap memiliki banyak alternatif pergerakan termasuk mengubah waktu perjalanan,” jelasnya.

Berdasarkan kajian, melalui penerapan kebijakan tersebut, kecepatan kendaraan di kawasan lingkar dalam kota akan berkurang signifikan. Saat ini kecepatan kendaraan yang tercatat 16,8km/jam akan menjadi 47km/jam. Tingkat kemacetan dari 47,2% turun menjadi 30,7%.

Secara teknis, pemisahan nomor kendaraan ganjil dan genap bisa dilakukan melalui penempelan stiker warna pada kendaraan. Kendaraan dengan nomor ganjil menggunakan stiker berwarna hijau, dan nomor genap dengan stiker berwarna merah. Pemakaian kendaraan genap dilakukan pada tanggal genap, begitupun sebaliknya.

“Kami sudah menghitung, penghematan sampai Rp8,85 triliun/tahun jika melihat nilai waktu dan biaya operasi kendaraan. Selain itu, ada juga penghematan BBM 343.000 kilo liter/tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya