Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi setempat mencabut surat rekomendasi pembelian premium di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bagi penjual eceran di daerah ini.
“Seharusnya tidak boleh ada pemberian rekomendasi oleh Disperindagkop untuk pengecer BBM [bahan bakar minyak] bersubsidi, karena tidak pernah diatur dalam undang-undang” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Surawan di Bantul, Selasa (26/8/2014).
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda
Menurut dia, pencabutan surat rekomendasi pembelian premium bersubsidi bagi pengecer selain untuk menghindari penyalahgunaan barang bersubsidi, juga untuk menghindari adanya kericuhan di tengah masyarakat, menyusul kelangkaan BBM bersubsidi tersebut.
Ia mengatakan permintaan pencabutan izin atau surat rekomendasi bagi pengecer BBM bersubsidi dengan pembelian maksimal 20 liter per hari kepada dinas itu, akan segera disampaikan institusinya dalam waktu dekat.
Apalagi, kata Kapolres sebelumnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat permohonan untuk pencabutan izin rekomendasi penggunaan solar bersubsidi bagi pengusaha tambak udang yang disinyalir melanggar aturan dan sudah terealisasi.
“BBM bersubsidi seharusya digunakan masyarakat atau industri mikro dengan modal di bawah Rp50 juta, kalau kemudian digunakan oleh pengusaha tambak dengan modal ratusan juta rupiah, sama saja penyalahgunaan namanya,” katanya.