SOLOPOS.COM - Ilustrasi antrean konsumen BBM di SPBU. (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Kanalsemarang.com, KUDUS-Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai saat ini tidak melayani permintaan surat rekomendasi baru untuk berjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium secara eceran, sebagai antisipasi terjadinya lonjakan permintaan.

“Total surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan sejak beberapa tahun terakhir hingga sekarang mencapai 5.000-an surat rekomendasi untuk berjualan BBM jenis premium secara eceran,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Pasar dan Pengelolaan Pasar Kudus, Sudiharti melalui Kabid Perdagangan, Zaenal Wahyu Pribadi seperti dikutip Antara, Selasa (26/8/2014).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Saat ini, kata dia, daerah diminta mengendalikan pengecer premium. Dari ribuan surat rekomendasi tersebut, lanjut dia, tentunya ada yang tidak aktif memperpanjang surat rekomendasi yang berlaku hanya setahun itu.

Adanya pemberitaan soal antrean kendaraan yang hendak membeli BBM jenis premium, katanya, membuat pemilik surat rekomendasi yang belum memperpanjang untuk mengurusnya.

Hal itu, kata dia, sudah terlihat saat ini tercatat ada tiga pemohon untuk memperpanjang surat rekomendasi penjualan premium eceran yang dimiliki sejak 2009.

Ia memperkirakan, jumlahnya bakal bertambah karena setiap momen seperti sekarang ketika pasokan BBM untuk masing-masing tasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai dibatasi penjual premium eceran bakal berbondong-bondong mengurus perpanjangan surat rekomendasi.

“Karena setiap tahun tidak mau memperpanjang, maka terpaksa pengajuan perpanjangan ditolak,” ujarnya.

Ia menegaskan, saat ini hanya melayani perpanjangan surat rekomendasi yang setiap tahunnya aktif memperpanjang masa berlakunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya