SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah berencana untuk menerapkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi paling lambat pada bulan September mendatang. Sepeda motor dan kendaraan umum dipastikan boleh menggunakan BBM bersubsidi.

“Kalau subsidinya besar maka Agustus mulai tapi kalau merata sepertinya September bisa. Tergantung volumenya nanti,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (23/6).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Evita memastikan sepeda motor dan transportasi umum masih diperbolehkan menggunakan premium dan solar. Sementara, untuk kendaraan pribadi dan jenis kendaraan lainnya masih dibahas lebih lanjut oleh tim. “Yang sudah diputuskan adalah motor dan kendaraan umum boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sedangkan sisanya nanti akan dikaji lagi kriterianya seperti apa,” kata Evita.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain tengah mengkaji soal kriteria kendaraan yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, saat ini tim tersebut juga tengah membahas mekanisme penerapan kebijakan tersebut di lapangan. “Ya itu juga yang masih dikaji.Tapi sepertinya tidak mungkin pakai smart card karena ini kan akan ditetapkan dalam waktu dekat,” ucapnya.

Menurut Evita, rencana kerja mengenai pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tersebut akan disampaikan kepada Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh pada 9 Juli mendatang. Setelah itu, Menteri ESDM akan berkonsultasi dan meminta persetujuan DPR untuk menerapkan kebijakan itu.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Evita mengakui saat ini pihaknya juga tengah merevisi  Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Negeri. Dalam Perpres tersebut akan diatur mengenai siapa saja yang  boleh dan tidak boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi. “Diharapkan revisinya selesai sebelum kebijakan ini diimplementasikan,” katanya.

Evita menambahkan, pembatasan konsumsi ini memang harus  dilakukan. Pasalnya, hingga kini, realisasi konsumsi BBM bersubsidi sudah melonjak rata-rata 6 sampai 9 persen dari kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010.

“Padahal sesuai perintah BPK dan Kementerian Keuangan, kita tidak boleh melebihi kuota dalam APBN sebesar 36,5 juta KL. Kalau kaya gini terus maka kita akan melebihi ke level 40,1 juta KL,” jelasnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya