Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pembatalan Larangan Balita di Ruang Publik: Antara Urgensi dan Ekonomi

Pembatalan Larangan Balita di Ruang Publik: Antara Urgensi dan Ekonomi
user
Selasa, 9 November 2021 - 13:06 WIB
share
SOLOPOS.COM - Bermain di Taman Kota (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo batal menerbitkan aturan larangan anak usia di bawah 5 tahun (balita) ke tempat publik.
Poin itu terungkap dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No. 067/3796 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlaku hingga Selasa (15/11/2021).

Dalam poin j nomor 2 disebutkan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan boleh dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun asal mendapatkan pendampingan orang tua. Begitu pula kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), lalu ke fasilitas umum, yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan, serta area publik lainnya.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN