SOLOPOS.COM - HAK PAKAI -- Suasana di dalam Balai Desa Dukuh, Banyudono, Boyolali, saat warga mendengarkan keputusan BPN yang membatalkan hak pakai warga terhadap tanah sengketa di wilayah Dukuh, Senin (30/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

HAK PAKAI -- Suasana di dalam Balai Desa Dukuh, Banyudono, Boyolali, saat warga mendengarkan keputusan BPN yang membatalkan hak pakai warga terhadap tanah sengketa di wilayah Dukuh, Senin (30/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI – Warga Desa Dukuh, Kecamatan Banyudono bakal menggugat keputusan Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) terkait kasus tanah sengketa yang berada di Dukuh Dukuh, desa setempat. Hal ini menyusul dibatalkannya surat keputusan (SK) hak pakai no 7/2004 atas warga desa yang dibacakan di Balai Desa Dukuh, Senin (30/1/2012).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami akan menindaklanjuti keputusan ini. Ini merupakan tanah desa kami yang seharusnya dikembalikan kepada desa. Kami menolak keputusan BPN yang membatalkan sertifikat hak pakai desa,” ujar Tokoh Masyarakat setempat, Sujarwanto saat ditemui wartawan usai sosialisasi pembacaan keputusan di Balai Desa Dukuh.

Sujarwanto atau yang lebih akrab dipanggil Gombloh menambahkan warga bakal menempuh sesuai prosedur yang ada terkait keputusan yang mengalahkan pihak desa ini. Pihaknya menyayangkan BPN yang tidak berpihak kepada rakyat namun justru memenangkan perseorangan. Bahkan, ada indikasi memperjualbelikan tanah tersebut kepada orang lain. Dijelaskan, pihaknya tetap mendukung pengembalian tanah tersebut menjadi aset Desa Dukuh. Pasalnya, selama ini masyarakat tidak pernah dilibatkan terkait penggunaan tanah ini.

Sementara itu, Kepala BPN Boyolali, Hadi Sucipto menegaskan BPN Jawa Tengah telah membatalkan sertifikat hak pakai no 7/2004. Pasalnya, sertifikat tersebut berada di atas hak guna bangunan (HGB) no 2 yang masih berlaku hingga sekarang.
“Hak pakai dibatalkan. Sebab, tanah tersebut juga tidak pernah tercatat masuk aset desa ataupun banda desa. Selain itu, secara fisik juga tidak pernah digarap oleh warga,” terangnya.

Menurutnya, keputusan ini keluar setelah dilakukan penelitian serta berdasarkan aspek yuridis atau fakta hukum yang ada. Pihaknya juga mempersilakan warga untuk menggugat di pengadilan jika tidak setuju atau menolak keputusan yang dikeluarkan oleh BPN.

Sedangkan Asisten I Setda Boyolali, Syawaludin meminta masyarakat untuk menempuh jalur sesuai prosedur yang ada jika menolak keputusan yang dikeluarkan BPN. “Tempuhlah sesuai mekanisme hukum yang berlaku jika masyarakat menolak keputusan BPN,” tandasnya.

Disebutkan, tanah seluas sekitar 4000 meter tersebut sudah lama diminta oleh pihak pemerintah desa untuk menjadi milik desa setempat. Namun, pada tahun 2004 tanah itu oleh pihak yayasan pendidikan yang menempatinya sudah dijual kepada pihak ketiga dan kemudian dikapling kapling hingga kini sudah didirikan bangunan rumah dan toko.

Menurut keterangan, seharusnya pihak yayasan tidak berhak memperjualbelikan tanah tersebut karena statusnya Hak Guna Pakai yang menurut fungsinya untuk kegiatan pendidikan. Namun, ternyata dijual kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan.

Tanah itu semula adalah tanah milik negara yang sejak tahun 1927 oleh pihak pemerintah Belanda disewakan kepada sebuah yayasan untuk kegiatan pendidikan setingkat sekolah dasar. Dalam perkembangkan, sekolah tersebut tetap dikelola oleh yayasan dan sejak tahun 1972 menjadi SMP. Namun pada tahun 1999 tiba tiba terbit sertatifkat Hak Guna Pakai (HGP) yang berlaku hingga tahun 2009. Pada tahun 2004 SMP yang bernaung di bawah sebuah yayasan tersebut bubar. Akan tetapi, mendadak tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pendidikan.

Pihak tersebut kemudian melakukan pengaplingan tanah seluas sekitar 4000 meterpesegi yang berada di lokasi strategis di pinggir Jalan Pengging-Sawit tersebut. Hal inilah yang menimbulkan reaksi warga karena tanah milik negara yang seharusnya untuk kegiatan pendidikan diperjualbelikan secara umum. Bahkan, kemudian di lokasi ini berdiri bangunan rumah dan toko.

JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya