SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyiksaan

Solopos.com, SURABAYA — Kasus pembantu yang dipaksa memakan kotoran manusia dan diperlakukan bak binatang di Surabaya  memang biadab! Hukuman Lidya Natalia diperberat dari 2 tahun menjadi 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Ibunya Tan Fang May dihukum dua kali lipat atau 12 tahun penjara karena menyiksa pembantunya, Marlena, 16, bak anjing.

“Diputus pada 7 Oktober 2013 lalu. Pertimbangan majelis menaikkan 2 tahun menjadi 6 tahun penjara karena perbuatan para Terdakwa termasuk Lidya Natalia, sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan dalam waktu yang lama,” bisik pejabat resmi MA yang enggan disebut namanya kepada Detikcom, Rabu (9/10/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Vonis ini dijatuhkan oleh Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Djaya dalam perkara kasasi Nomor 445 K/Pid.Sus/2013. Marlena disiksa oleh Lidya dan ibunya Tan Fang May. Turut menyiksa juga ayahnya, Edy Budianto, saudaranya Ezra Tantoro Suryaputra dan Hosea Tantoro Suryaputra. Tidak hanya itu, saudara iparnya, dr Ronny Agustia Hutri (32) juga turut memperlakukan Marlena bak binatang.

Leher Diikat
“Contohnya mengikat leher korban dengan rantai anjing, dipukuli, diseret dan disumpal pakai kain pel mulutnya terus direndam di kamar mandi,” lanjutnya.

Marlena bekerja di keluarga Tan sejak 2008 dengan gaji Rp 400 ribu per bulan. Marlena memulai pekerjannya sejak pukul 06.30 WIB dengan mengepel seluruh lantai rumah, mengelap meja kusi dan mencuci peralatan rumah tangga.

Setelah pukul 08.00 WIB Marlena lalu membantu memasak dan dilanjutkan mengantar Tan ke toko Tan di Pasar Antum, Surabaya. Setelah itu Marlena kembali ke rumah dan mengerjakan pekerjaan rumah.

Selepas maghrib, Marlena membantu memasak dan mencuci peralatan dapur. Lewat pukul 21.00, Marlene mencuci baju seluruh baju keluarga hingga selesai. Marlena baru bisa merebahkan badan selepas pukul 00.00 WIB.

Penyiksaan mulai dialami sejak Desember 2010 dan berkali-kali hingga Mei 2011. Itupun terbongkar saat polisi sanksi dengan laporan Tan soal pencurian yang dituduhkan ke Marlena. Laporan ini menjadi bumerang dan terbongkarlah kejahatan yang ditutup-tutupi keluarga Tan.

Setelah melalui proses hukum, berikut vonis yang dijatuhkan kepada keenam pelaku:

1. Tan Fang May dihukum 10 tahun penjara oleh PN Surabaya dan dinaikkan menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2. Edy Budianto dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya.
3. Lidya Natalia dihukum 2 tahun penjara oleh PN Surabaya lalu dinaikkan menjadi 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

4. Hosea Tantoro Suryaputra dihukum selama 3 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 15 hari
5. Ronny Agustia Hutri selama 4 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 20 hari
6. Ezra Tantoro Suryaputra selama 4 tahun penjara oleh PN Surabaya tetapi hukuman diringankan oleh PT Surabaya menjadi 9 bulan 20 hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya