SOLOPOS.COM - ilustrasi pembangunan waduk (JIBI/dok)

Pembangunan Waduk Gondang ditentang satu warga Ganten, Kerjo, Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR-Satu warga Ganten, Kerjo menolak nilai pengganti pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Gondang, Selasa (13/10/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sesuai prosedur, dia harus menempuh jalur hukum, yakni mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Informasi yang dihimpun solopos.com, satu warga itu adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar, Narmo.

Dia menilai tim appraisal kurang cermat menaksir nilai pengganti pengadaan tanah miliknya. Tanah miliknya seluas 3.515 meter persegi dihargai Rp647 juta. Terdapat sejumlah pohon pada tanah itu, seperti durian, salak, dan lain-lain. Di sisi lain, tanah milik tetangganya seluas 900 meter persegi dihargai Rp250 juta.

Narmo sempat menanyakan kejanggalan itu kepada karyawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membantu warga Ganten, Kerjo dan Jatirejo, Ngargoyoso menyelesaikan proses ganti rugi di Balai Desa Ganten, Selasa. Narmo akhirnya memutuskan membubuhkan tanda tangan pada pernyataan nomor 2, yakni keberatan dengan nilai pengganti dan akan mengajukan keberatan ke PN Karanganyar.

Namun, dia enggan menyampaikan komentar terkait hal itu. Kepala BPN Karanganyar, Dwi Purnama, membenarkan bahwa ada satu orang yang mengajukan keberatan dengan hasil penaksiran tim appraisal.

“Namanya saya lupa. Alasannya silakan tanya ke orangnya,” kata dia saat dihubungi solopos.com melalui pesan singkat, Rabu (14/10/2015).

Dwi menjelaskan warga yang keberatan dengan penaksiran harga tim appraisal disilakan mengajukan gugatan ke PN. Selanjutnya, PN akan mengeluarkan keputusan setelah 30 hari sejak pengajuan.

“Silakan kalau tidak terima. Ajukan ke PN. Nanti PN akan memutuskan. Bisa saja menetapkan pada harga ini, bisa naik. Tetapi, harus jelas alasannya keberatan. Harus logis dan dukungan administrasi. Kalau masih belum terima keputusan PN, bisa kasasi,” jelas dia saat ditemui wartawan di Balai Desa Ganten, Selasa.

Namun, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) tidak akan mencairkan dana milik warga yang keberatan dengan penaksiran tim appraisal. BPN harus membebaskan lahan seluas 88,25 hektare (ha), terdiri dari tanah milik PTPN 43,87 ha, tanah milik warga dan kas desa 38,67 ha, dan tanah fasilitas umum 5,71 ha.

Kepala Satuan Kerja Pembangunan Bendungan Proyek Waduk Gondang, Agus Sapari, menuturkan total nilai ganti rugi tanah proyek pembangunan Waduk Gondang Rp170 miliar. “Lahan PTPN sebagian. Hampir separuh. Pencairan setelah ini paling lama 14 hari kerja,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya