SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Pemerintah Desa menilai rencana pendirian salah satu toko modern nasional di desanya menyalahi Peraturan Daerah (Perda).

Harianjogja.com, KASIHAN—Warga menolak rencana pendirian salah satu toko modern berjejaring nasional di Desa Tirtonirmolo. Pemerintah Desa menilai rencana pendirian salah satu toko modern di desanya menyalahi Peraturan Daerah (Perda), karena hanya berjarak 300 meter dari pasar desa. Padahal dalam aturanya harus berjarak 3.000 Meter.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Kepala Desa Tirtonirmolo Marwan mengatakan telah menolak pendirian salah satu toko modern di desanya. Dia mengaku setelah pihak toko modern melakukan sosialisasi pembangunan toko, pemerintah desa menolak dengan tegas pendirian toko tersebut. Dia menilai lokasi yang akan dibangun toko tersebut terlalu berdekatan dengan pasar desa.

Kendati demikian kata Marwan pihak toko modern yang bersangkutan sudah mengantongi izin Bupati terkait dengan rencana pembangunan tersebut. Padahal kata dia letak lokasi dengan pasar desa dan toko-toko kecil lainya hanya sekitar 300 meter. “Mereka mau mendirikan di sebelah utara kecamatan yang jaraknya mendekati pasar desa,” ujarnya, Kamis (13/10).

Kasi Ekonomi dan Pembangunan Desa Tirtonormolo Nursalaim juga membernarkan adanya rencana dari pendirian toko modern berskala nasional tersebut. Kata dia pihak manajemen toko modern telah melakukan sosialisasi untuk mendirikan toko. Pemerintah Desa kata dia telah memberikan penjelasan bahwa peraturan yang berlaku, pembangunan toko modern harus berjarak 3.000 meter dari pasar tradisional.

“Kami sudah memberikan penjelasan tersebut, namun jawaban mereka sedikit angkuh dengan mengatakan bahwa akan ada aturan baru dan aturan sebelumnya akan ditinggalkan. Bahkan kata dia sudah mengantongi izin sebanyak delapan tempat di Bantul,” jelasnya.

Kata dia di Desa Tirtonirmolo akan didirikan dua di antara delapan toko. Satu di antaranya telah dilakukan sosialiasai tanpa melibatkan pihak desa dan kecamatan. Kendati demikian dari keduanya tersebut telah ditolak izinya oleh pihak desa dan kecamatan karena Peraturan Daerah tentang pengelolaan pasar masih berlaku.

Sebelumnya Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mempertanyakan urgensi adanya toko moden di Bantul. Dia menilai pergantian kepemimpinan Kabupaten Bantul yang baru lebih cenderung membuka pintu bagi toko modern berjejaring untuk tumbuh. APPSI mempertanyakan hal itu karena menyebut toko modern berjejaring cenderung mematikan usaha rakyat kecil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya