SOLOPOS.COM - Ilustrasi kerja bakti pembangunan jalan desa (Dok/JIBI/Solopos)

Pembangunan Sukoharjo, kegiatan fisik di tingkat desa mandek karena ada pemangkasan alokasi dana desa.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebagian kegiatan fisik di desa mandek akibat pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp83 juta-Rp84 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemangkasan ADD dilakukan Pemkab Sukoharjo sebagai imbas penundaan pencarian Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat selama September-Desember 2016.

Pemerintah pusat menunda pencairan DAU di 169 daerah termasuk Kabupaten Sukoharjo lantaran penerimaan negara tak sesuai target sehingga dilakukan penghematan atau efisiensi.

Nilai DAU Sukoharjo yang ditunda pencairannya senilai Rp133,6 miliar atau Rp33,4 miliar per bulan. Kondisi ini memaksa Pemkab Sukoharjo memangkas salah satu pos anggaran yang bersumber dari DAU.

Beberapa pos anggaran yang dipangkas yakni ADD, tambahan penghasilan (tamsil) pegawai, perjalanan dinas, dan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Desa Cangkol, Kecamatan Mojolaban, Sriyono, mengatakan ada beberapa kegiatan fisik yang sumber dananya dari ADD. Misalnya, perbaikan jalan perdesaan atau saluran irigasi pertanian.

Sebagian kegiatan fisik masih dalam tahap pengerjaan. Sebagian kegiatan fisik lainnya belum dikerjakan lantaran ADD yang diterima berkurang.

“ADD di Desa Cangkol dipangkas Rp83 juta. Jadi kami hanya menerima Rp550 juta dari total nominal ADD senilai Rp634 juta,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (24/10/2016).

Kegiatan fisik yang tengah dikerjakan juga ada yang mandek lantaran kekurangan dana. Padahal, kegiatan fisik itu ditarget rampung akhir Desember.

Sriyono tak bisa berbuat banyak lantaran pemangkasan ADD merupakan kebijakan Pemkab Sukoharjo. Menurut Sriyono, pemangkasan ADD sangat berpengaruh pada keberlanjutan berbagai program kegiatan dan percepatan pembangunan infrastruktur.

Selama ini, ADD menjadi sumber anggaran yang digunakan untuk program-program kegiatan desa. “Masalah ini menjadi beban pemerintah desa. Masyarakat hanya tahu kegiatan fisik merupakan tanggung jawab pemerintah desa. Padahal, kebijakan pemangkasan ADD merupakan wewenang Pemkab,” ujar dia.

Koordinator Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Mojolaban ini mengungkapkan ADD tahap I dan II telah cair. Sementara ADD tahap III dan IV masih proses verifikasi persyaratan administrasi.

Kepala Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Ruswiyoko, juga mengaku terpaksa menunda proyek renovasi kantor kepala desa lantaran ADD dipangkas senilai Rp84 juta. Proyek renovasi kantor kepala desa bakal dikerjakan pada 2017.

Semestinya, proyek itu dikerjakan pada 2016 sesuai perencanaan semula. Kendati demikian, proyek pembangunan infrstruktur tetap berjalan dengan mengoptimalkan swadaya masyarakat.

“Karena tak terlalu urgen maka renovasi kantor kepala desa ditunda. Mungkin tahun depan baru bisa terealisasi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya