SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang Pasar Kedawung Sragen menunggui dagangan mereka, belum lama ini. ((Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pembangunan Sragen, dua rekanan pelaksana proyek pembangunan dinilai layak masuk daftar hitam.

Solopos.com, SRAGEN — Jajaran Komisi III DPRD Sragen menganggap dua rekanan yang membangun Pasar Kedawung dan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soehadi Prijonegoro Sragen layak masuk blacklist alias daftar hitam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua rekanan itu tidak mampu merampungkan pekerjaan meski masa kerja sudah diperpanjang selama 50 hari. Anggota Komisi III DPRD Sragen Haris Effendi mengatakan sebenarnya ada tiga proyek pembangunan fisik yang tidak rampung hingga masa perpanjangan 50 hari habis.

Selain proyek pembangunan Gedung IGD RSUD dan Pasar Kedawung, proyek pembangunan Jembatan Barong yang di wilayah Gunung Kemukus juga belum selesai. Meski begitu, setelah dimintai klarifikasi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen mengatakan keterlambatan pembangunan Jembatan Barong bisa dimaklumi karena ada faktor kahar.

Kahar adalah suatu kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Faktor kahar itu adalah naiknya elevasi air Waduk Kedung Ombo. Sebetulnya sudah ada titik elevasi tertinggi, mestinya hal itu sudah bisa diantisipasi sejak awal. Namun, DPU menyebut hal itu sebagai kahar yang tidak bisa ditangani karena di luar kemampuan manusia,” papar Haris.

Adanya faktor kahar itu, PT Bima Agung dari Semarang selaku rekanan pembangunan Jembatan Barong yang menelan anggaran Rp14,7 miliar selamat dari sasaran blacklist. Hanya CV Qaisara Mitra Perkasa selaku rekanan pembangunan Pasar Kedawung senilai Rp1,9 miliar dan PT Setia Resamitra selaku rekanan pembangunan Gedung IGD senilai Rp5,6 miliar yang dianggap Komisi III layak masuk blacklist.

“Hukuman blacklist itu perlu diterapkan supaya menjadi pelajaran bagi rekanan lain,” jelas Haris.

Anggota Komisi III Mualim meminta proses lelang proyek yang dimulai pada Maret ini mengacu peraturan yang ada. Dia tidak ingin Pemkab Sragen salah memilih calon rekanan yang bisa berdampak pada keterlambatan proyek.

“Sudah ada Perpres [No. 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa] yang mengatur proses lelang. Saya kira aturan dalam perpres itu yang perlu ditegakkan. Setelah terpilih, sistem pengawasannya juga perlu diperketat,” kata Mualim.

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Sragen Tedi Rosanto mengatakan proses lelang proyek akan berlangsung transparan. Saat ini, Bagian LPBJ baru melakukan input data pekerjaan yang mesti dilelang dari 61 organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ada persyaratan rekanan itu sudah berpengalaman minimal dua tahun. Dengan pengalaman itu, bisa dilihat bagaimana hasil dari pekerjaan rekanan itu. Kalau dia pernah bermasalah, tentu tidak masuk kriteria,” papar Tedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya