SOLOPOS.COM - RSUD Soehadi Prijonegoro Sragen (rsspsragen.com)

Pembangunan Sragen, enam rekanan proyek pembangunan RSUD diperiksa Kejakgung.

Solopos.com, SRAGEN — Enam orang yang terlibat proyek pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) pada 2015 di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum lama ini.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Surat panggilan kepada enam yang itu diantar pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Keenam orang itu merupakan rekanan dan pejabat yang berwenang atas proyek yang bersumber dari APBD 2015.

Informasi adanya surat panggilan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Herrus Batubara, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (16/3/2017). Herrus menyatakan tidak mengetahui kasus proyek apa yang diselidiki Kejakgung karena tidak melibatkan Kejari dalam penanganan kasus di RSUD Sragen itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Kajari mengakui hanya mendapatkan enam amplop dengan kop Kejakgung supaya disampaikan kepada enam orang di Sragen. Keenam orang itu, kata dia, disebutkan namanya dalam surat itu.

“Yang mengantar Kasi Pidsus [Pidana Khusus]. Jadi beliau yang tahu lebih detail tentang nama-nama penerima surat. Surat panggilan itu diterima Kejari pada Januari lalu. Surat itu supaya diantar kepada personel bersangkutan bukan lewat lembaga atau instansi. Jadi memang penyelidikannya dilakukan secara tertutup. Kami pun tidak dilibatkan,” ujar Herrus.

Kendati Kejakgung turun tangan sendiri pengumpulan data dan bahan keterangan, Herrus tidak menindaklanjuti dengan penyelidikan di internal Kejari. Dia menyatakan penyelidikan itu menjadi ranah Kejakgung.

“Siapa yang jadi tersangka dan siapa yang dipanggil saya belum tahu. Nanti kalau kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, pasti Kejari dilibatkan karena saksi-saksinya ada di Sragen semua,” tambahnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen, Adi Nugroho, membenarkan telah mengantar enam surat kepada pihak-pihak yang dituju Kejakgung. Surat itu di antaranya ditujukan kepada rekanan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Adi menduga surat itu berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Sragen. “Kabarnya ada delapan orang yang dipanggil, itu pun saya tidak tahu. Setahu saya ya hanya sekali panggilan pada Januari lalu itu. Setelah itu tidak ada pemanggilan dari Kejakgung lagi yang disampaikan lewat Kejari,” tuturnya.

Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Didik Haryanto, membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pejabat di RSUD Sragen yang diperiksa penyidik Kejakgung di Jakarta. Dia mengatakan proyek pengadaan obat dan alat kesehatan itu menggunakan anggaran 2015 bukan 2016.

Dia menyebut yang diperiksa dari lingkungan RSUD ada empat otang. Dia menjelaskan mereka merupakan pejabat eselon III, eselon IV, PPK proyek, serta bagian administrasi obat.

“Sepertinya proyek yang diperiksa itu berkaitan dengan pengadaan obat di luar e-catalog. Kalau yang sudah sesuai dengan e-catalog tidak masalah. Kalau untuk obat PPK-nya hanya satu orang. Untuk pengadaan obat itu anggarannya bisa sampai Rp15 miliar tetapi pengadaan di luar e-catalog saya tidak tahu,” ujar Didik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya