SOLOPOS.COM - Ilustrasi (ciwir.cahbag.us)

APBD Solo 2016, serapan belanja di empat SKPD Pemkot Solo mengecewakan.

Solopos.com, SOLO — Kinerja empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo disorot.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dengan sisa waktu sebulan menjelang tutup tahun, serapan belanja di empat SKPD itu masih di bawah 60%. Empat SKPD itu yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Serapan anggaran Disdikpora 45%, DPU 40%, DPP 51,28%, dan Dishubkominfo 55%. Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Suyamto mengatakan serapan belanja langsung dan belanja tidak langsung APBD Kota Solo 2016 setelah perubahan mencapai 62,15% dari total belanja Rp2 triliun.

SKPD dengan penyerapan anggaran tertinggi adalah Kantor Ketahanan Pangan (KKP) yakni 87,6%. “Kami sudah ngoyak-ngoyak SKPD yang serapan anggarannya masih rendah, terutama di bawah 50%,” kata Suyamto ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/11/2016).

Suyamto menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan serapan anggaran belum optimal. Di antaranya perilaku rekanan yang mencairkan anggaran mendekati akhir tahun.

Dia mengakui pelaksanaan proyek tak selalu berbanding lurus dengan penyerapan APBD. Rekanan biasanya baru ramai-ramai mengajukan pencairan anggaran pada akhir tahun.

“Penyerapan APBD memang masih rendah, tapi bukan berarti proyek pembangunan tersendat atau mandek,” kata dia.

Dia mengatakan proyek sudah berjalan hanya memang belum ada proses pembayaran ke pelaksana proyek. Selain itu, masalah regulasi terutama untuk kegiatan dari dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah juga berpengaruh dalam realisasi penyerapan APBD.

“Pencairan DAK pusat maupun dan bantuan provinsi tidak semau gue. Ada juklak [petunjuk pelaksana] dan juknis [petunjuk teknis] yang mengatur,” kata dia.

Dia mencontohkan DAK tahun lalu dari pemerintah pusat bisa dicairkan langsung ke kas daerah. Namun, tahun ini DAK dicairkan berdasarkan prosentase realisasi penyerapan anggaran daerah.

Ketentuannya serapan anggaran triwulan I 30%, triwulan II 55%, triwulan III 80%, dan triwulan IV 100%. Hal itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

“Jadi kalau belum sesuai ketentuan aturan pusat, maka anggaran tidak bisa masuk ke kas daerah. Gara-gara aturan lebih rigid ini prosesnya lambat. Bahkan setiap pengajuan pencairan, daerah harus menunggu waktu hingga tiga pekan dana itu cair ke kas daerah,” kata dia.

Dengan kondisi itu, Suyamto optimistis awal Desember serapan APBD akan meningkat tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya