SOLOPOS.COM - Siluet aktivitas buruh bangunan. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Pembangunan yang dilakukan dua kontraktor rekanan Dinas PU Kota Semarang justru membuat kedua perusahaan itu masuk black list.

Semarangpos.com, SEMARANG —  Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang memberi sanksi kepada dua perusahaan kontraktor pelaksana proyek fisik yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dengan memasukkan keduanya dalam black list atau daftar hitam. “Ada dua rekanan yang terpaksa kami black list karena tidak bisa menyelesaikan proyek pengerjaan tepat waktu,” ungkap Kepala Dinas PU Kota Semarang Iswar Aminuddin di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2018).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Ia menyebutkan rekanan pertama yang diberi sanksi adalah PT Dipomulyo Mas yang mengerjakan proyek infratruktur berupa jalur pedestrian di Jl. Indraprasta Semarang senilai Rp7,1 miliar pada 2017. Hingga akhir masa kontrak, kata dia, kontraktor hanya bisa menyelesaikan 90% pekerjaan. “Sebenarnya, kontraktor meminta tambahan waktu dan bersedia membayar denda atas keterlambatan pekerjaan, tetapi kami menolaknya,” tegas Iswar.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, kontraktor kurang berkomitmen dengan kontrak pekerjaan yang sudah disepakati, seperti minimnya tenaga kerja yang dikerahkan untuk menyelesaikan pekerjaan hingga November 2017. “Hingga akhir Desember 2017 tetap tidak selesai juga, padahal proyek itu sudah berakhir sejak November 2017,” katanya.

Rekanan kedua yang dikenakan sanksi adalah PT Dinamika Persada Sehati yang mengerjakan proyek peningkatan infrastruktur Jl. Gotong Royong. Hingga akhir masa kontrak, perusahaan itu hanya bisa menyelesaikan 48% pekerjaan. “Karena kontraktor ini tidak sanggup menyempurnakan pekerjaan, terpaksa kami [masukkan] black list juga. Sampai akhir kontrak ternyata hanya menyelesaikan pekerjaan sekitar 48%,” katanya.

Berdasarkan catatan Kantor Berita Antara, PT Dinamika Persada Sehati mengerjakan beberapa proyek dengan nilai besar di Kota Semarang, seperti Jl. W.R. Supratman senilai Rp 8,5 miliar, Pembangunan Pasar Simongan senilai Rp5,45 miliar, dan peningkatan Jl. Gombel Lama. “Untuk proyek Jl. Gotong Royong, kami hanya membayar kontraktor sebesar pekerjaan yang sudah diselesaikan, yakni 48% dan langsung dilakukan pemutusan kontrak hingga black list,” katanya.

Dengan langkah tegas berupa black list terhadap rekanan yang dinilai tidak berkomitmen, Iswar berharap tidak ada lagi pengerjaan pembangunan yang tidak rampung pada 2018. “Seluruh rekanan harus serius dan berkomitmen dalam menyelesaikan pekerjaan. Apalagi, Pak Wali [Wali Kota Semarang] berpesan agar ada percepatan pembangunan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya