SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Anggota Komisi IV DPRD Solo, Reny Widyawati, menuturkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) masih memiliki utang kepada rekanan. Dia menilai utang tersebut sesuatu yang janggal.

“Dari paparan Disdikpora saat rapat kerja dengan kami, mereka menyatakan masih memiliki hutang Rp400 juta dan Rp900 juta kepada rekanan. Utang itu terkait pembangunan sekolah yang belum selesai,” jelasnya, Senin (14/1).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Reny menjelaskan proyek pembangunan itu merupakan pengadaan dari DAK 2011 dan dilaksanakan di 2012. Komisi IV DPRD menduga ada proyek pembangunan sekolah melalui anggaran tersebut yang belum terlaksana.

Reny mengungkapkan alasan Disdikpora masih adanya hutang tersebut lantaran proses pencairan anggaran dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) yang terlambat. “Menurut kami ini ada yang janggal,” ungkap dia.

Politisi dari Partai Demokrat itu menyebutkan ada empat kemungkinan munculnya utang tersebut. Pertama, jelasnya, pembangunan sudah dikerjakan namun terjadi keterlambatan proses administrasi.

Kedua, pekerjaan belum selesai namun administrasi sudah dibuat. Ketiga pekerjaan memang belum selesai. “Keempat pekerjaan belum selesai namun ditagihkan. Keempat kemungkinan itu bisa saja terjadi. Tetapi kalau saya menduga lebih condong pada kemungkinan yang keempat,” ujarnya.

Dia beralasan pendapatnya lebih condong pada opsi yang keempat lantaran selama ini kinerja DPPKA sudah tertib. “Artinya DPPKA tidak mudah begitu saja mencairkan anggaran jika administrasi belum benar-benar beres,” ungkapnya.

Lantaran hal tersebut, Komisi IV bakal menindaklanjuti permasalahan itu dengan mengecek kondisi proyek pembangunan yang sebenarnya.

“Kami menyampaikan ini karena ada sejumlah laporan yang masuk. Nanti kami akan cek ke lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Solo, M Rodhi, menilai jika alasan adanya utang tersebut lantaran permasalahan administrasi, hal itu tidak bisa dibenarkan. “Itu tidak bisa pemkot dikatakan utang. Kalau memang rekanan terlambat menyerahkan administrasi, itu bisa putus kontrak. Kami minta Komisi IV menindaklanjuti permasalahan ini,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya