SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Sejumlah kalangan mewacanakan pembangunan rumah susun hak milik (Rusunami) sebagai solusi persoalan perumahan yang dihadapi Kota Solo, terutama bagi warga yang menempati tanah negara maupun hak pakai (HP) Pemkot.

Wacana tersebut bergulir dalam agenda rapat dengar pendapat Raperda Rumah Susun (Rusun) di Gedung DPRD, Jumat (29/7/2011). Yob S Nugroho, wakil warga yang menjadi tamu undangan mewacanakan agar Pemkot membangun Rusunami. Mantan Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) yang sekarang sudah pensiun tersebut mengusulkan supaya Pemkot membangun Rusunami. ”Mumpung yang dibahas adalah Raperda tentang Rusun, sebaiknya kita mendorong pengadaan Rusun bagi warga yang belum memiliki tempat tinggal terutama mereka yang menghuni tanah negara. Selama ini mereka selalu mengajukan permohonan sertifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Yob.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Daripada memberikan sertifikat untuk masing-masing petak yang ditempati warga, menurut Yob, akan lebih baik apabila pemerintah memberikan Rusunami sebagai bentuk pemberdayaan. ”Ketika saya masih di DTRK, permohonan penyertifikatan tanah menjadi persoalan yang cukup serius. Kesulitan kami ditinjau dari tata ruang kota, penyertifikatan itu jelas tidak mungkin bisa dilakukan,” tuturnya.

Melihat karakteristik masyarakat yang menjadikan rumah sebagai investasi, Rusunami bisa menjadi solusi karena tidak sebatas sewa atau rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Perwakilan warga lainnya, Suwardi menyoroti lemahnya Raperda dari ancaman maraknya Rusun baik itu sederhana hingga mewah. ”Kalau sudah ada Perda mengenai Rusun sebaiknya diatur pembatasannya juga. Jangan sampai nanti Solo menjadi hutan beton,” tegasnya.

Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Waluyo, mengatakan Raperda Rusun mengacu kepada undang-undang yang usianya sudah sangat tua yakni UU buatan 1985. ”Kalau setingkat UU yang mengatur mengenai Rusun masih sebatas rancangan. Nah kalau mengatur kepada UU yang lama sebenarnya kurang tepat karena belum bisa menjawab persoalan perumahan kota,” ujarnya.

Ditambahkan Waluyo, UU lama masih mengatur Rusun sebatas pada pembangunannya. Sementara saat ini persoalan Kota Bengawan sudah lebih mendetail semisal penggunaan lahan, kepemilikan, hingga peruntukan. Oleh sebab itu, menurut Waluyo seharusnya Raperda Rusun mengatur pula hal-hal mengenai Rusun secara lebih detail. Tanpa itu, Raperda Rusun belum mampu menjawab masalah persoalan di Solo.

aps

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya