SOLOPOS.COM - Aksi warga menolak pembangunan pabrik semen Indocement di Pegunungan Kendeng Utara, Pati. (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

TOLAK PABRIK SEMEN

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak keberatan PT Semen Indonesia atas kompetensi absolut lembaga negara tersebut dalam mengadili perkara gugatan atas izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Penolakan tersebut disampaikan Hakim Ketua Susilowati Siahaan dalam putusan sela yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

“Menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menyatakan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan,” katanya seperti dikutip Antara, Kamis (18/12/2014).

Dalam putusannya tersebut, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan atas keberatan tergugat terhadap kewenangan PTUN dalam mengadili sengketa penerbitan izin lingkungan oleh Gubernur Jawa Tengah itu.

Menurut dia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan suatu perkara yang kompetensi absolutnya bisa diadili di PTUN.

Syarat-syarat tersebut antara lain objek sengketa yang dimaksud diterbitkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, bersifat konkrit serta individu, serta menimbulkan akibat hukum yang definitif.

Hakim menilai izin lingkungan atas pembangunan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah itu telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

Atas putusan tersebut, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan perkara.

Terhadap putusan hakim tersebut, kuasa hukum PT Semen Indonesia, Sadly Hassibuan mengatakan kliennya sebagai tergugat merasa sebagai pihak yang paling terdampak dalam perkara ini.

Ia meminta majelis hakim memperhatikan secara benar posisi PT Semen Indonesia.

“Kami minta majelis hakim bisa melihat secara objektif kepentingan Semen Indonesia,” katanya.

Sidang selanjutnya akan digelar tiga pekan mendatang dengan agenda penyampaian duplik oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat dan PT Semen Indonesia sebagai tergugat intervensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya