SOLOPOS.COM - Bangunan Masjid Taman Sriwedari Solo yang tengah dibangun, Rabu (13/11/2019). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Kuasa hukum ahli waris tanah Sriwedari Solo, Anwar Rachman, menyebut pembangunan masjid di Taman Sriwedari oleh Pemkot Solo sebagai upaya untuk menghalangi eksekusi lahan tersebut.

Namun dia mengklaim adanya masjid di Sriwedari tidak akan bisa menghalangi eksekusi pengosongan lahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagaimana diinformasikan, sengketa lahan Sriwedari yang dimulai sejak 1970 lalu dimenangi ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat. Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.

Pengadilan Negeri (PN) Solo sedianya mengeksekusi pengosongan lahan Sriwedari pada 2018 lalu. Namun upaya itu batal karena ada permohonan dari Pemkot Solo untuk menunggu putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian menolak PK dari Pemkot Solo sehingga tanah Sriwedari sah menjadi milik ahli waris. Pada 21 Februari 2020, PN Solo kembali mengeluarkan surat penetapan eksekusi lahan Sriwedari.

Pilkada Solo: 2 Srikandi Berebut Posisi Cawawali Dari PDIP, Siapa Saja?

Dalam jumpa pers yang digelar di Solo Bistro, Selasa (3/3/2020), kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rachman, mengatakan perintah eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan eksekusi pengosongan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo No:87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012.

“Saya sudah bertemu dengan [orang] yang membisiki Wali Kota [Solo] agar membangun masjid di sana. Karena isunya apabila objek itu berupa masjid, gereja, sekolahan, maka tidak boleh dieksekusi," kata Anwar.

Padahal, lanjut Anwar, kalau sudah ditetapkan eksekusi, apa pun bangunan di atasnya akan tetap dieksekusi. Anwar menyebut proyek masjid tersebut merupakan upaya perusakan bangunan.

Bukan Pakai Masker, Ini Saran Dinkes Klaten Tangkal Virus Corona

Pemkot telah membuat masalah baru lewat keputusan itu karena dianggap merusak barang yang telah disita negara dan membangun bangunan di atas lahan milik orang lain.

Pemkot, sambungnya, juga menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat bahwa lahan tersebut milik Pemkot. Padahal, putusan kepemilikan Sriwedari telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 1983.

Putusan kepemilikan atas tanah Sriwedari dari Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi upaya hukum.

Selain itu, kata Anwar, Pemkot telah diberi aanmaning (teguran) lebih dari cukup, yakni 13 kali, namun faktanya Pemkot tidak patuh dan tunduk pada putusan pengadilan dimaksud.

Legislator Wonogiri Ragu Pemkab Tak Tahu Ada Pabrik Pupuk Palsu di Pracimantoro

Anwar mengaku pekan depan diundang rapat koordinasi eksekusi di PN Solo. Rapat itu akan menghadirkan petugas keamanan dari beberapa unsur.

Eksekusi itu merupakan akhir dari sengketa tanah seluas 10 hektare di pusat kota itu dengan pemerintah selama 50 tahun.

"Klien kami telah berjuang puluhan tahun untuk memperoleh haknya. Perkara setelah diserahkan mau dibangun apa, terserah ahli waris,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya