SOLOPOS.COM - Masjid Raya Klaten (ilustrasi/JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, KLATEN--Rekanan pembangunan Masjid Agung Klaten diputus kontrak oleh Pemkab Klaten karena tidak memenuhi target waktu tambahan selama 50 hari. Pemutusan kontrak oleh Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) itu dilakukan Selasa (18/2/2014).

Kepala DPU Klaten, Tajudin Akbar, mengatakan pemutusan kontrak itu karena rekanan tidak bisa memenuhi target untuk waktu tambahan pembangunan selama 50 hari mulai akhir Desember 2013 hingga Senin (17/2).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dari waktu tambahan yang kami berikan untuk pihak rekanan selama 50 hari, ternyata mereka tidak bisa memenuhinya sehingga kami memutus kontrak kerja sama. Dan pemutusan kontrak itu sudah ada dalam kesepakatan sebelumnya dengan pihak rekanan,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/2/2014).

Sementara, Kepala Bidang Cipta Karya DPU Klaten, Ahmad Wahyudi, mengatakan batas waktu penyelesaian pembangunan Masjid Agung tahap kedua sebenarnya hingga akhir Desember 2013. Tapi, rekanan tidak dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan dari waktu yang telah ditargetkan tersebut sehingga mereka mengajukan perpanjangan waktu.

“Dari target pembangunan pada akhir Desember 2013, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikannya sehingga meminta tambahan waktu. Kami kemudian memberi perpanjangan hingga 50 hari. Tapi kenyataannya, rekanan masih tidak bisa menyelesaikan pembangunannya,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat.

Saat perpanjangan, pihaknya sudah berupaya mengoptimalkan pengawasan dan meminta pihak rekanan melakukan berbagai upaya. Di antaranya menambah jumlah pekerja, memberlakukan kerja lembur, sampai menambah alat berat untuk mempercepat pembangunan.

“Walaupun sudah maksimal, ternyata kondisi di lapangan berbeda dari yang diperkirakan. Apalagi, pengerjaan Masjid Agung tahap kedua ini sangat rumit dan detail sehingga rekanan kehabisan waktu. Salah satu penyebabnya yakni banyak ornamen Masjid Agung yang harus dibuat di luar Klaten untuk mendapat kualitas yang baik. Ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit,” tuturnya.

Selain pemutusan kontrak, Ahmad juga menyatakan pihak rekanan tetap berkewajiban membayar denda sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya. Sedangkan Pemkab hanya membayar sesuai hasil pengerjaan dari rekanan dan sisa dari nilai kontrak akan dikembalikan ke kas daerah.

“Dari perhitungan yang kami lakukan dari sisa kontrak yang belum dikerjakan, rekanan akan didenda sekitar Rp145 juta. Sedangkan kelanjutan pembangunan Masjid Agung, kami masih menunggu kajian BPK [Badan Pemeriksan Keuangan] yang didampingi MK [manajemen konstruksi],” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya