SOLOPOS.COM - Perwakilan warga menyampaikan aspirasi ihwal rencana pembangunan klinik rawat inap di Kelurahan Ngadirejo, Kartasura, saat hearing di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (21/2/2022). (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Rencana pembangunan klinik rawat inap di wilayah Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dihentikan lantaran belum mengantongi izin dari instansi terkait. Warga setempat juga keberatan atas rencana pembangunan klinik lantaran berdekatan dengan permukiman.

Pada Senin (21/2/2022), DPRD Sukoharjo menggelar hearing rencana pembangunan klinik di Kelurahan Ngadirejo, Kartasura, itu. Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardhana dan Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo, Sukardi Budi Martono. Acara itu juga dihadiri Lurah Ngadirejo, M. Ali Nirwansyah, Camat Kartasura, Joko Miranto, dan perwakilan warga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam hearing terungkap sejatinya pembangunan klinik itu hendak dikerjakan pada 2016. Lantaran diprotes warga, pembangunan klinik dihentikan. Kala itu, warga protes tak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi. Kemudian, pemilik klinik mengundang warga setempat untuk menyosialisasikan rencana pembangunan klinik pada Desember 2021.

Baca juga: BTP Jateng Ungkap Penyebab Jalan di Underpass Makamhaji Cepat Rusak

“Kegiatan sosialisasi dilakukan dua kali namun warga bersikukuh menolak pembangunan klinik. Untuk membangun gedung harus mendapat persetujuan dari warga yang tinggal di lingkungan sekitar,” kata seorang perwakilan warga Kelurahan Ngadirejo, Nuru, Senin.

Warga setempat khawatir klinik rawat inap itu mengganggu kenyamanan sehari-hari saat masa pandemi Covid-19. Tak hanya itu, pemilik klinik dianggap jarang memberikan kontribusi kepada warga setempat.

Verifikasi Aspek Teknis

Mereka lantas mengadu kepada wakil rakyat untuk mencari solusi alternatif permasalahan tersebut. “Terus terang, warga kaget setelah menerima kabar pembangunan klinik bakal dilanjutkan. Kami tetap keberatan dan menolak rencana pembangunan klinik karena berdampingan dengan rumah penduduk,” ujar dia.

Baca juga: 2 Lahan Calon Rutan Baru Solo di Sukoharjo Disurvei, Ini Lokasinya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, mengatakan belum menerima berkas perizinan pembangunan klinik di Kelurahan Ngadirejo. Tuti, panggilan akrabnya, menyebut DKK Sukoharjo bertugas melakukan verifikasi aspek teknis infrastruktur klinik.

Verifikasi dilakukan setelah tim gabungan menerbitkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo. “Belum ada dokumen perizinan yang kami terima sehingga tidak bisa dilakukan verifikasi di lapangan,” ujar dia.

Lurah Ngadirejo, M. Ali Nirwansyah, mengatakan dua kali sosialisasi mengenai rencana pembangunan klinik dianggap gagal lantaran mayoritas warga keberatan. Sebagai pamong masyarakat, Ali mengikuti aspirasi masyarakat setempat yang menolak pembangunan klinik di Kelurahan Ngadirejo.

Baca juga: Ojo Sembrono! Kasus Covid-19 di Sukoharjo Meroket Lur

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardhana, menyatakan berdasarkan hasil hearing, pemilik klinik diketahui belum mengantongi beragam jenis izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), surat tanda register (STR) hingga upaya pengelolaan lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL/UKL).

“Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembangunan fisik karena pemerintah belum menerbitkan izin. Masyarakat juga telah membuat surat pernyataan yang berisi keberatan atas rencana pembangunan klinik di Kelurahan Ngadirejo,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya