SOLOPOS.COM - F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – Nilai ganti rugi pembebasan lahan dan bangunan rumah warga yang bakal terkena proyek pembangunan Jembatan Banyuanyar Solo akan dihitung sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) serta harga pasaran di kawasan itu.

Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo, Jumat (10/10/2014), menyebutkan hanya ada beberapa bangunan rumah di sekitar pembangunan Jembatan Banyuanyar yang akan terkena proyek tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami akan siapkan dulu untuk yang sudut-sudut jembatan. Karena kalau tidak segera diselesaikan ya nanti mengganggu pembangunan,” katanya.

Rudy mengatakan masih menghitung besaran ganti rugi yang akan diberikan tersebut. Rata-rata, Rudy menambahkan lahan dan bangunan berstatus hak milik (HM). “Ini masih dihitung berapa. Tapi ya tentu sesuai NJOP itu,” katanya.

Rudy mengatakan pembangunan jembatan Banyuanyar Jembatan menelan anggaran sekitar Rp2,9 miliar dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan Kota Solo. Pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Banyuanyar-Kadipiro ditarget rampung pertengahan November mendatang.

“Di sana kan masih jalan lingkungan. Nanti ya dibuat jalan kota kita tingkatkan kelas jalannya. Kalau dilebarkan nanti dulu,” terang Rudy.

Rudy menerangkan pembangunan jembatan Banyuanyar diharapkan mampu mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan Palang Joglo. Tidak hanya itu, jembatan juga sebagai salah satu akses bagi warga di Solo barat menuju RSUD Ngipang, Banjarsari.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Sri Baskoro, mengatakan tingginya pertumbuhan kendaraan di Solo menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan, salah satunya di kawasan Joglo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya