SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pengelola yang membangun hotel di lahan bekas pabrik es Sari Petojo, belum mengajukan Analisis Menganai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin). Lahan milik Pemprov Jateng ini akan dibangun hotel setinggi 15 lantai, setelah rencana pembangunan mall di kawasan itu ditolak oleh warga dan Pemkot.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Solo, Yosca Herman Sudrajat, Senin (25/6) di Balaikota Solo mengungkapkan, Amdal Lalin meruapkan salah satu syarat untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Amdal Lalin sangat diperlukan, untuk mengatur kendaraan yang keluar masuk hotel di kawasan padat kendaraan tersebut. Yosca menambahkan, pembangunan underpass dikawasan Purwosari akan tepat berada di depan hotel tersebut. Untuk itu, pengkajian Amdal Lalin harus dilakukan dengan seksama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lebih lanjut Yosca menjelaskan, kajian underpas telah dilakukan sejak Maret dan akan selesai pada Agustus. Untuk itu, Yosca meminta Amdal Lalin hote Sari Petojo diajukan maksimal bulan Agustus, agar dapat dilakukan kajian berdasarkan hasil kajian underpass. [SPFM/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya