SOLOPOS.COM - Budi Suharto

Budi Suharto

SOLO– Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, memastikan pihaknya tetap membantu masyarakat yang tinggal di sekitar gudang semen Purwosari. Pemkot berupaya melakukan mediasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar permasalahan pengosongan rumah lahan serta keluhan debu segera terselesaikan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Tanpa diminta pun kami akan melakukan komunikasi [dengan PT KAI]. Kami akan melakukan mediasi,” jelas Budi, Minggu (7/10/2012), di Stadion Manahan.

Budi menyampaikan mediasi tersebut dikhususkan pada aspek yang berkenaan dengan tata ruang wilayah. “Itu akan berhubungan dengan pemkot apabila berkenaan dengan wilayah publik di lokasi itu. Pokoke kalau ada urusan dengan publik itu kewenangan pemkot,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat perintah yang disampaikan PT KAI kepada 11 warga di wilayah Joho, RT007/RW010, Manahan, Banjarasari, tenggat pengosongan yakni Minggu (7/10). Namun, hingga Minggu warga tidak melakukan pengosongan.

Ketua Paguyuban Joho Bersatu, Dian Sakti Kusumo, menegaskan hal ini dilakukan lantaran adanya dukungan dari pemkot dan DPRD yang bakal melakukan mediasi antara warga dengan PT KAI. “Warga saat ini bersikap biasa-biasa saja. Mereka tetap tenang. Kalau mereka bersikap menggusur rumah warga, kami akan menggusur terlebih dahulu gudang semen. Kami bersikap seperti itu karena pemkot dan dewan sudah berupaya seperti itu. Kami masih percaya pemkot dan dewan,” ungkapnya.

Dian menegaskan ada mekanisme yang harus dilalui jika PT KAI akan melakukan pengosongan rumah-rumah warga guna perluasan gudang semen. “Jangan seperti bedhol kacang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dian menuturkan surat perintah pengosongan yang disampaikan dari PT KAI terkait tenggat 14 hari pengosongan tersebut dinilai tidak sah. Hal ini lantaran tidak adanya stempel dalam surat perintah tersebut.

Meskipun beberapa waktu lalu PT KAI mengirimkan surat susulan yang menegaskan surat yang dikirim sebelumnya sah dengan menyertai surat yang sudah distempel. “Surat itu menyalahi aturan karena tanpa stempel. Jadi kekuatan hukumnya tidak ada, terus disusuli dengan surat kemarin. Ya itu sama saja surat klarifikasi perintah abal-abal,” tukasnya.

Sebelumnya, warga di sekitar gudang semen Purwosari menolak rencana perluasan gudang tersebut yang bekerja sama dengan PT Holcim. Selain itu, warga menolak adanya pengosongan terhadap 11 rumah di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya