SOLOPOS.COM - Pemilik tanah sebeumnya, pelaksana pembangunan gudang, warga, kepala desa hingga babinsa dan babinkamtibmas melakukan mediasi di Kantor Desa Sidorejo, Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Perusahaan gudang plastik atau CV Tiga Putra Samudra yang sebelumnya diprotes warga berjanji akan membuatkan saluran penampung air hujan di dekat gudangnya yang berada di Ngemul, RT002 / RW003, Bendosari, Sukoharjo.

Seperti diketahui pembangunan gudang yang berada di Ngemul RT002/ RW002, Sidorejo, Bendosari, Sukoharjo, pada Senin (19/9/2022) diprotes warga karena dianggap terlalu mepet dengan rumah warga dan menutup saluran penampung air hujan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara, janji membuatkan saluran penampungan hujan disampaikan oleh pelaksana bangunan gedung, Heri Tri Hartanto, 50 usai menghadiri mediasi dengan warga yang dilakukan di Kantor Desa setempat pada Selasa (20/9/2022).

“Hasilnya dikatakan sepakat, kami akan membuat saluran untuk bangunan. Kami sebagai pengembang akan memperbaiki saluran airnya dengan membuat saluran buang dari rumah Pak Gatot [sebelah gudang]. Akan kami buatkan talang air antara genting rumah dengan dinding gudang,” kata Heri.

Usulan itu disepakati mengingat selama ini air hujan dari genting itu langsung jatuh ke tanah.

Baca juga: Tutup Saluran Air Hujan, Pembangunan Gudang di Bendosari Sukoharjo Diprotes

Sementara saat ini bangunan gedung dan rumah cukup mepet, dikhawatirkan jika tidak dibuat talang air maka dinding tembok gudang juga akan berjamur karena air hujan akan langsung mengenai tembok.

Selain itu, berkaitan dengan air menggenang dari arah jalan menuju ke gudang, menurutnya sudah menjadi perhatian mereka. Hanya, hal itu belum disosialisasikan.

Heri mengatakan sebelumnya sempat mengecek aliran air saat hujan deras.

“Kami sudah mengecek saat hujan, begitu kami keluar genangan hujan tidak terlalu mengkhawatirkan dan menyebabkan banjir. Begitu hujan selesai air sudah kering,” jelas Heri.

Dia juga mengklarifikasi perihal bangunan gudang plastik yang dianggap menjorok ke barat dan dinyatakan melampaui batas tanah. Heri mengatakan selama ini faktanya justru berkebalikan.

Baca juga: Ada Pengurukan Tanah Misterius di Grogol Sukoharjo, Warga 3 RT Waswas

“Saya luruskan, waktu saya tarik dari batas tanah IKA, itu kena bangunan di sebelah [rumah sebelah]. Kami geser, kami mengalah sekitar 25 cm ke timur supaya tidak mengenai bangunan di sebelahnya,” kata Heri.

Berizin

Terkait perizinan dia mengatakan sudah mengantongi nomor induk izin berusaha. Dia turut melampirkan surat pernyataan izin usaha berbasis risiko itu.

“Izin sudah keluar rencana ke depan kami, gudang untuk mengkaver kebutuhan, selain untuk penyimpanan. Tetapi jika permintaan konsumen cukup besar, kami akan mengadakan 3-4 mesin untuk produksi dari bahan murni menjadi bahan jadi produk plastik poly propylene [PP],” terangnya.

Namun, berdasarkan pantauan Solopos.com terkait izin pendirian bangunan, dalam mediasi itu belum dilampirkan.

Baca juga: 8 Warga Keberatan Nilai Ganti Untung, Apa Kabar Proyek Bendungan Jlantah Karanganyar?

Dia hanya melampirkan surat keterangan kesesuaian tata ruang yang menyatakan surat tersebut bukan merupakan surat izin mendirikan bangunan. Namun hanya sebagai keterangan peruntukan tata ruang.

Dalam surat itu menyatakan lahan pada area tersebut berada pada kawasan peruntukan permukiman, hanya diperbolehkan untuk industri skala kecil dan mikro.

Sementara itu Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Sriyanto mengatakan dengan pertemuan itu akhirnya pihak desa mengetahui rencana detail dari pemilik.

“Mungkin nanti kami akan sosialisasikan kepada masyarakat. Harapannya agar nanti warga bisa menerima, untuk masalah saluran kami juga sepakat jika akan dibangun saluran permanen ke utara,” terang Sriyanto.

“Ke depan kami perlu mengedukasi kembali kepada masyarakat bagaimanapun semua demi kebaikan bersama,” terang Sriyanto.

Baca juga: Lelang Proyek Pemprov Jateng 2020 Mulai Desember



Pembangunan gudang seluas 12×45 meter itu sempat dikeluhkan Ketua RW setempat, Gatot Tri Haryono, saat ditemui di lokasi gudang. Dia mengatakan sempat diminta tanda tangan oleh pemilik tanah sebelumnya bersama pelaksana proyek.

“Pertama kali kan dulu ke tempat saya minta tanda tangan untuk membuat gudang plastik. Pemilik tanah sebelumnya dan pelaksana proyek. Tetapi setelah saya cek saluran air habis [tidak ada jalan],” ujarnya pada Senin (19/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya