SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY mengusulkan agar perusahaan rekanan pemerintah yang melakukan pembangunan namun tidak selesai sesuai batas waktu yang ditentukan agar dimasukkan dalam daftar hitam.

Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY Putut Wiryawan, selain pembangunan Rumah Sakit Ghrasia sebenarnya terdapat satu pembangunan gedung lainnya yang bermasalah, yakni Gedung Diklat dengan nilai kontrak Rp6 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembangunan itu telah dilaporkan selesai pada 23 Desember pada Sekda, tapi saat Komisi D berkunjung pada 9 Desember (seharusnya Januari), kontraktor masih melakukan pengerjaan.

Dan, menurut Komisi D, pengerjaan itu baru selesai 95%, tapi oleh kontraktor diklaim telah selesai 100%.

“Karena itu, kami merekomendasikan agar pengembang dimasukkan dalam daftar hitam,” ujar politisi Demokrat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya