Jakarta [SPFM], Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menegaskan, proyek pembangunan gedung DPD masih bersifat perencanaan. Proyek tersebut bahkan belum ditender. Irman saat berbincang-bincang Minggu (26/6) mengatakan, namun proyek pembangunan gedung DPD sudah diamanatkan Undang-undang No 27 tahun 2009, tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Oleh karena itu, Irman menyatakan, rencana pembangunan gedung DPD merupakan urusan pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie, melontarkan kritik keras, terhadap rencana DPD membangun kantor perwakilan di sejumlah daerah. Menurut Marzuki, pembangunan kantor DPD itu harus dievaluasi.[vivanews/hen]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi